Membentuk profesional hukum masa depan dengan intelligence-driven learning.

Hotline: +62 819-9631-1619
All articles

Menakar Ambiguitas Regulasi: Dilema Pembuktian Terbalik UUPK dan Proteksi UU Kesehatan terhadap Perilaku Defensive Medicine

Dualisme UUPK dan UU Kesehatan menciptakan dilema pembuktian bagi dokter yang berpotensi mendorong praktik defensive medicine.

Written byAdmin
Published

Dalam diskursus hukum kedokteran (medical jurisprudence), relasi antara dokter dan pasien dikategorikan sebagai inspanningsverbintenis, yakni sebuah perikatan yang berbasis pada ikhtiar medis yang maksimal sesuai standar, bukan komitmen terhadap hasil akhir (resultaatsverbintenis). Namun, dalam lanskap hukum positif di Indonesia, karakteristik unik profesi medis ini kerap berbenturan dengan rigidnya regulasi perlindungan konsumen.


Dua produk hukum yang kontras, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menciptakan ambiguitas yuridikal. Kontradiksi regulasi ini berpotensi menjadi determinan utama suburnya praktik defensive medicine (pengobatan defensif) di fasilitas kesehatan, sebuah anomali klinis di mana keputusan medis tidak lagi murni berbasis patient-centered care, melainkan bergeser menjadi self-protection (perlindungan diri dari jerat hukum).


Akar Masalah: Doktrin Shifting the Burden of Proof dalam UUPK

Pemicu utama kecemasan hukum (litigation anxiety) di kalangan praktisi medis adalah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal tersebut mengadopsi asas beban pembuktian terbalik (shifting the burden of proof), berbeda dengan asas hukum umum yang mana penggugat wajib membuktikan kesalahan tergugat (ei incumbit probatio qui dicit). Dalam hal ini, Pasal 28 UUPK membebankan pembuktian tidak adanya kelalaian kepada pelaku usaha, dalam hal ini dokter atau rumah sakit [1].


Ketika terjadi adverse event (kejadian tidak diharapkan) atau komplikasi medis, pasien cukup mendalilkan adanya kerugian. Secara otomatis, beban hukum berpindah ke pundak dokter untuk membuktikan secara ilmiah dan prosedural bahwa dirinya tidak melakukan malpraktik atau kelalaian (negligence). Posisi yang asimetris ini menempatkan dokter pada kerentanan hukum yang ekstrem.


Polarisasi Perilaku Klinis: Manifestasi Defensive Medicine

Menghadapi risiko beban pembuktian terbalik tersebut, komunitas medis berpotensi merespons secara adaptif-defensif untuk mengamankan posisi hukum mereka melalui dua manifestasi klinis:

  1. Defensif Positif (Over-testing & Over-documentation): Demi menyiapkan "amunisi" pembuktian di pengadilan, dokter cenderung melompati batas efisiensi klinis. Pasien diinstruksikan menjalani pemeriksaan penunjang (laboratorium, CT-Scan, MRI) secara berlebihan (over-utilization) meskipun indikasi klinisnya marginal. Tujuannya adalah menciptakan jejak rekam medis yang ekstensif sebagai bukti hitam di atas putih bahwa intervensi telah dilakukan secara komprehensif. Implikasinya yakni bertambahnya biaya kesehatan (healthcare cost) yang sebenarnya tidak perlu [2].
  2. Defensif Negatif (Avoidance Behavior): Guna menghindari tuntutan di bawah koridor UUPK, dokter secara sadar menghindari penanganan kasus-kasus high-risk atau pasien dengan kondisi kritis yang memiliki prognosis ad malam (buruk). Praktik rujukan dini yang tidak esensial (over-referral) meningkat, yang ironisnya, justru dapat memperlambat golden period penanganan pasien darurat [3].


UU Kesehatan: Tameng Penahan Kriminalisasi

Sebagai respons atas fenomena pengobatan defensif yang menurunkan efisiensi makro kesehatan nasional, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Keberadaaan regulasi tersebut dirancang untuk mereduksi tensi ketakutan hukum dokter melalui 3 (tiga) instrumen proteksi, yaitu:

  • Saringan Medis lewat Majelis Disiplin Profesi (Pasal 308): Aparat penegak hukum tidak lagi memiliki diskresi untuk langsung melakukan penyidikan pidana terhadap dokter, melainkan setiap dugaan kelalaian harus disaring terlebih dahulu melalui mekanisme peer-review oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk menguji ada atau tidaknya pelanggaran standar profesi.
  • Mandat Restorative Justice (Pasal 310): Sengketa medis diwajibkan melalui koridor alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti mediasi, sebelum menyentuh ranah litigasi pengadilan.
  • SOP sebagai Benteng Yuridis: Perlindungan hukum dijamin penuh secara eksplisit bagi klinisi yang menjalankan tindakan medis secara lege artis, yakni patuh pada Standar Prosedur Operasional (SPO) dan standar pelayanan yang berlaku.


Dualisme Hukum yang Belum Tuntas

Meskipun UU Kesehatan membawa angin segar, namun jaminan kepastian hukumnya masih belum bersifat absolut karena adanya fenomena dualisme hukum. Hal tersebut dikarenakan meskipun UU Kesehatan mencabut 11 undang-undang sektoral medis terdahulu [4], akan tetapi regulasi tersebut tidak mencabut keberlakuan UUPK.


Hingga saat ini, UUPK masih berstatus hukum positif yang sah, sehingga kondisi ini melahirkan paradoks yuridikal:

  • Secara regulasi kesehatan, posisi dokter dilindungi dari kriminalisasi langsung lewat penyaringan Majelis Disiplin dan kewajiban mediasi.
  • Secara regulasi konsumen, pasien tetap memiliki hak hukum perdata untuk menggugat ganti rugi materiil secara komersial dengan menggunakan senjata pembalikan beban pembuktian (Pasal 28  UUPK).


Maka dari itu, berlakunya UUPK di tengah hadirnya regulasi baru, yakni UU Kesehatan mampu menciptakan ruang abu-abu dalam penyelesaian sengketa medis. Di satu sisi, UU Kesehatan berupaya menempatkan sengketa medis dalam mekanisme disiplin dan penyelesaian yang lebih protektif bagi dokter, sementara di sisi lain, UUPK tetap membuka ruang bagi pasien untuk menuntut pertanggungjawaban secara perdata sebagai konsumen. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi norma agar perlindungan pasien tetap terjamin tanpa mengurangi kepastian hukum bagi dokter.


Intervensi yang berasal dari UU Kesehatan merupakan langkah progresif dalam memulihkan independensi klinis dokter dari distorsi hukum perlindungan konsumen. Namun, untuk mengeliminasi praktik defensive medicine secara total, harmonisasi regulasi lintas sektoral adalah hal yang imperatif. Selama beban pembuktian terbalik UUPK mengancam tanpa adanya sinkronisasi hukum, maka dunia kedokteran Indonesia akan terus terjebak dalam suatu dilema, yakni antara merawat pasien dengan indikasi medis terbaik atau merawat pasien demi keamanan dokumen hukum.


Daftar Hukum/Referensi Regulasi:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan)


Referensi:

[1] https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/524/557

[2] https://sipinstitute.id/posts/kesembuhan-pasien-tidak-dapat-dijamin-secara-medis-dan-hukum-bagaimana-dampak-prinsip-inspanningsverbintenis-bagi-dokter-dan-pasien

[3] https://bangka.tribunnews.com/lokal/1686951/defensive-medicine-jadi-beban-kasus-hukum-bisa-bikin-dokter-takut-tangani-pasien?page=2

[4] https://www.hukumonline.com/berita/a/uu-kesehatan-resmi-terbit--11-uu-ini-dinyatakan-tak-berlaku-lt64d31b2e3e3eb/