Pernahkah Anda berobat ke dokter lalu menyimpan ekspektasi bahwa pengobatan medis yang telah terbukti secara ilmiah dan ditangani langsung oleh ahlinya yang telah menempuh pendidikan tinggi, pasti akan membuat Anda sembuh?
Di tengah masyarakat umum, profesi dokter menempati posisi sosial dan intelektual yang sangat tinggi. Hal ini terbukti dari hasil survei Ipsos yang menunjukkan bahwa profesi dokter merupakan salah satu profesi yang paling dipercaya oleh masyarakat Indonesia [1]. Mereka dipandang sebagai sosok jenius yang memegang kunci segala jawaban atas penyakit, sehingga kerap muncul persepsi dan ekspektasi tinggi dari pasien yang percaya bahwa penanganan medis dari pelayanan kesehatan resmi seperti dokter dapat membantu menyembuhkannya, di mana hal ini membuat mereka menaruh harapan yang besar terhadap profesi tersebut [2].
Namun, dalam dunia medis, kepastian 100% adalah sebuah mitos. Ketika hasil pengobatan tidak sesuai harapan, tidak jarang dokter dituduh melakukan malpraktik [3]. Hingga saat ini, sengketa antara tenaga medis dan masyarakat masih kerap memanas. Salah satu akar permasalahannya bukan selalu karena kelalaian medis, melainkan karena adanya ekspektasi tinggi tersebut, sehingga apabila harapan dan hasil layanan medis yang diterima pasien tidak sesuai harapan sehingga menyebabkan pasien merasa tidak puas, maka ketidakpuasan tersebut jika tidak dikelola dengan baik seringkali akan berujung pada sengketa [4]. Padahal faktanya, dalam ketentuan hukum sendiri, dokter memang tidak boleh dan tidak bisa menjamin kesembuhan. Berikut penjelasannya.
Perjanjian Inspanningsverbintenis vs Perjanjian Resultaatsverbintenis
Dalam hukum perdata dan hukum kesehatan, hubungan antara dokter dan pasien diikat dalam sebuah kontrak terapeutik (kontrak medik). Kontrak ini secara tegas menganut asas Inspanningsverbintenis, bukan Resultaatsverbintenis [4]. Lantas, apa bedanya?
- Resultaatsverbintenis (Perjanjian Hasil) adalah komitmen untuk memberikan hasil akhir yang pasti. Contoh sederhananya adalah saat Anda pergi ke tukang jahit untuk membuat baju, atau ke bengkel untuk memperbaiki kendaraan. Anda membayar untuk hasil akhir yang nyata, yakni berupa baju yang sudah jadi atau kendaraan yang kembali berfungsi.
- Inspanningsverbintenis (Perjanjian Upaya) adalah komitmen untuk memberikan upaya yang maksimal dan sebaik-baiknya. Dokter tidak menjamin Anda pasti sembuh, melainkan berjanji akan mengerahkan segala ilmu, keahlian, dan standar medis tertinggi yang dimilikinya untuk mengobati Anda.
Lalu, mengapa pelayanan medis di Indonesia menggunakan Perjanjian Upaya?
Pelayanan medis di indonesia menggunakan Perjanjian Upaya (Inspanningsverbintenis) dikarenakan ilmu kedokteran adalah uncertainty (tidak ada kepastian). Ketidakpastian ini sangat dipengaruhi faktor-faktor lain, misalnya daya tahan tubuh, jenis dan stadium penyakit, kualitas obat, kepatuhan pasien terhadap nasehat dokter dan perawat [5].
Selain itu, regulasi terbaru di Indonesia (UU Kesehatan) juga mendukung prinsip ini, di mana pasal 273 menyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan hukum selama mereka melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien. Oleh karena itu, jika dokter sudah bertindak sesuai kompas standar tersebut namun pasien tetap tidak tertolong, secara hukum hal tersebut bukanlah malpraktik atau cedera janji (wanprestasi).
Dampak Inspanningsverbintenis terhadap Sikap dan Tindakan Pasien
Ketika masyarakat terlanjur salah kaprah dan menganggap kontrak medik sebagai kewajiban hasil (Resultaatsverbintenis), muncul jurang ekspektasi yang berbahaya. Ketidakpahaman terhadap esensi Perjanjian Upaya dapat memicu pergeseran psikologis yang membuat pasien melakukan tindakan-tindakan berikut saat hasil pengobatan tidak sesuai harapan:
1. Memilih Jalur Trial by Social Media ketimbang Regulasi Resmi
Saat kecewa, tindakan spontan yang kerap diambil masyarakat saat ini adalah memviralkannya di media sosial. Nama dokter dicatut dan rumah sakit dipertanyakan kelayakannya, lalu narasi malpraktik dibangun sepihak demi simpati netizen.
Padahal, UU Kesehatan mewajibkan penyelesaian sengketa medik melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) seperti mediasi dan/atau dengan melibatkan pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi (MDP). Aksi viral sebelum ada pembuktian hukum ini tidak hanya mencoreng nama baik instansi medis secara permanen, tetapi juga berisiko membalikkan keadaan di mana pasien terjerat pidana pencemaran nama baik (UU ITE).
2. Berpaling ke Pengobatan Alternatif yang Berisiko
Kekecewaan terhadap kedokteran konvensional yang dianggap "tidak memberi kepastian hasil" dapat berpotensi memancing pasien beralih ke pengobatan alternatif non-ilmiah. Pada umumnya, tempat-tempat ini dengan mudah mengeksploitasi psikologis pasien lewat janji manis: "Pasti sembuh tanpa operasi, 100% garansi!".
Namun alih-alih sembuh, tindakan ini justru berpotensi besar memperparah kondisi medis, menunda penanganan yang tepat, hingga berujung pada hilangnya nyawa, seperti yang terjadi pada beberapa kasus terdahulu, di mana di antaranya adalah kasus pasien kanker yang berujung meninggal dunia setelah melakukan terapi alternatif di Jakarta pada tahun 2008 silam, serta pasien penderita darah tinggi, kolesterol dan sesak nafas yang juga meninggal setelah melakukan pengobatan alternatif di Blitar pada tahun 2023 lalu [6] [7].
3. Memicu Dokter Melakukan Defensive Medicine
Sikap pasien yang reaktif berpotensi membuat dokter merasa terancam. Dampaknya, dokter terpaksa mengambil tindakan defensif demi mengamankan diri dari potensi hukum, misalnya dengan meminta pemeriksaan laboratorium, rontgen, atau scanning yang sebenarnya berlebihan. Tindakan ini pada akhirnya merugikan pasien karena proses pengobatan semakin lama dan berbelit-belit, biaya medis yang harus dibayar menjadi semakin mahal, serta potensi munculnya berbagai risiko lain [8].
Strategi Psikologis Dokter: Menjinakkan Ekspektasi Tanpa Bersembunyi di Balik Regulasi
Pasien yang sedang sakit berada dalam kondisi psikologis yang rentan dan cemas. Menjelaskan regulasi Inspanningsverbintenis atau pasal-pasal hukum kepada mereka saat berobat adalah kesalahan besar. Bukannya paham, pasien justru akan menaruh curiga, menganggap dokter sedang membuat pembelaan di awal, bersikap malas, atau tidak serius menangani nyawa mereka.
Lantas, apa yang sebaiknya dilakukan dokter dari pendekatan psikologi?
- Sentuhan Empati dalam Informed Consent (Persetujuan Tindakan)
Dokter sebaiknya menyampaikan ketidakpastian medis bukan sebagai "batasan hukum", melainkan sebagai realitas biologis yang dihadapi bersama. Kalimatnya harus diubah dari yang bernada hukum menjadi bernada kemitraan, contohnya: "Penyakit ini memiliki tantangan X, dan secara ilmiah penanganan terbaiknya adalah Y. Saya dan tim akan memberikan seluruh kemampuan terbaik kami, namun tubuh manusia bisa merespons berbeda. Mari kita berjuang dan berdoa bersama."
- Komunikasi Risiko yang Transparan
Menjelaskan efek samping atau kemungkinan terburuk sejak awal secara jujur justru membangun rasa percaya (trust). Ketika pasien merasa dokter tidak menyembunyikan apa pun, secara psikologis kecemasan pasien akan berkurang, lebih siap menerima hasil akhir meskipun pahit, serta lebih mudah untuk mengambil keputusan dalam tindakan medis yang akan diambil. Metode ini juga diwajibkan dalam UU Kesehatan, tepatnya pada pasal 293 [9] [10] [11].
Sisi Gelap Inspanningsverbintenis
Meskipun asas Inspanningsverbintenis memberikan perlindungan hukum yang sangat baik bagi profesi medis, namun aturan ini ibarat pisau bermata dua, sebab ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum dokter nakal untuk bertindak asal-asalan dalam mengobati pasien, lalu berbohong dengan tameng: "Saya sudah berusaha keras sesuai standar, tapi takdir berkata lain."
Lalu, bagaimana cara mendeteksi dan menghindari agar fenomena ini tidak terjadi?
Rekomendasi Solusi dan Sistem Pengawasan:
- Digitalisasi Sistem dan Audit Medical Record yang Ketat
"Upaya maksimal" seorang dokter tidak boleh hanya berdasarkan klaim lisan. Setiap detail pemeriksaan, alasan pemilihan obat, hingga pertimbangan klinis harus tercatat secara digital (Electronic Health Record). Rekam medis ini tidak bisa dimanipulasi tanggal dan isinya, sehingga jika terjadi sengketa, komite medik dapat mengaudit secara objektif apakah dokter benar-benar berupaya atau hanya asal-asalan.
- Dokter "Digital Twin" yang Berjalan Paralel
Setiap dokter memiliki twin digital yang menerima stream data dari EHR realtime dan menjalankan guideline klinis yang sama. Twin ini mengeluarkan “ clinical check” otomatis: apakah pilihan obat/prosedur konsisten dengan standar, apakah dokumentasi lengkap, dan apakah ada risiko medis yang terlewat. Jadi, “upaya maksimal” tidak hanya klaim dokter, tapi diverifikasi oleh twin digital yang mencatat semua keputusan. Jika twin mendeteksi outlier, sistem memberi peringatan dan mencatat bukti untuk audit.
- Transparansi Hak Pasien untuk Second Opinion
Fasilitas kesehatan harus menjamin kemudahan bagi pasien untuk mendapatkan opini kedua dari dokter lain. Jika seorang oknum dokter bekerja asal-asalan, inkonsistensi tindakannya akan mudah terbongkar oleh rekannya sesama profesi melalui second opinion tersebut.
- Rekam Medis Cryptographic Notarization
Setiap entri rekam medis (termasuk foto, hasil lab, dan catatan konsultasi) di-sign dengan hash kriptografis dan “notaris digital” yang tersimpan di registry publik (permissioned blockchain). Jika entri diubah/ditambah/dihapus, hash tidak akan match dan registry mendeteksi manipulasi. Komite medik bisa memverifikasi keaslian rekam medis tanpa perlu IT forensik berat.
- Penguatan Fungsi Pengawasan Majelis Disiplin
Organisasi profesi dan rumah sakit tidak boleh bersikap melindungi sejawat yang terbukti lalai (Snooping protection). Sanksi tegas harus diterapkan bagi oknum yang menggunakan asas hukum ini sebagai "baju zirah" untuk menutupi kemalasan atau ketidakkompetenan mereka.
- Insentif “Negative Outcome Token”
Buat skema micro-token yang otomatis ter-trigger setiap kali terjadi negative outcome yang tidak sesuai guideline (mis. komplikasi tinggi, under-treatment). Token ini tidak bisa dibatalkan oleh rumah sakit atau dokter; token berkontribusi ke skor etika dokter dan veränderte Remuneration (Perubahan remunerasi).
Kesembuhan adalah Kemitraan, Bukan Transaksi Pembelian
Dokter adalah ilmuwan dan praktisi dengan keahlian mumpuni, namun mereka bukanlah pencipta takdir yang memegang kendali 100% atas hidup dan mati. Menuntut dokter menjamin kesembuhan total adalah sebuah kekeliruan logika dan ketidakadilan hukum. Sementara di sisi lain, perlindungan hukum yang dimiliki dokter tidak boleh menjadikannya kebal dari tanggung jawab moral dan profesionalitas.
Hubungan medis yang sehat bukanlah hubungan transaksional jual-beli hasil, melainkan sebuah kemitraan terapeutik. Hubungan ini baru bisa berjalan harmonis jika pasien memahami keterbatasan sains, dokter berkomunikasi dengan empati psikologis yang tinggi, dan sistem hukum tetap tegas mengawasi agar tidak ada celah bagi oknum yang menyalahgunakan profesi mulia ini.
Daftar Hukum / Referensi Regulasi:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)
Referensi:
[3] https://law.ui.ac.id/mispersepsi-terhadap-malpraktik-medis-oleh-dr-wahyu-andrianto-s-h-m-h/
[4] https://wnj.westsciences.com/index.php/jhhws/article/view/3264
[5]https://media.neliti.com/media/publications/83608-ID-inspanningsverbintenis-dan-resultaatsver.pdf
[7]https://sinarindonesia.id/warga-surabaya-tewas-di-pengobatan-alternatif-di-pondok-nuswantoro/
[9]https://www.physio-pedia.com/Communicating_Bad_News_in_Healthcare_Professions
[10] https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK430827/
[11] https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC10666517/
