Pengesahan Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 membawa perubahan baru dalam pengaturan ketenagakerjaan di Indonesia. Regulasi yang memuat 23 bab dan 313 pasal ini mencakup berbagai aspek, mulai dari hak pekerja, pengupahan, dan hubungan kerja hingga pengawasan ketenagakerjaan.
Sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian meliputi perlindungan pekerja perempuan, larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi, serta penguatan perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas. Aturan baru ini juga mencakup pencari kerja dan peserta pemagangan.
Bagi pekerja, perubahan tersebut berkaitan dengan hak dan perlindungan di dunia kerja. Bagi perusahaan, regulasi baru perlu dicermati karena dapat memengaruhi kewajiban pemberi kerja dan pengelolaan hubungan kerja.
Pembentukan UU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang antara lain meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja.
Lantas, apa perbedaan UU Perlindungan Ketenagakerjaan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja? Apa saja aturan baru yang perlu diketahui pekerja dan perusahaan?
Perbedaan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, UU Ketenagakerjaan, dan UU Cipta Kerja
Ketiga regulasi tersebut berkaitan dengan pengaturan ketenagakerjaan, tetapi lahir dalam konteks yang berbeda
Pertama, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi landasan utama pengaturan hubungan kerja di Indonesia. Materinya mencakup hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), hubungan industrial, dan pengawasan ketenagakerjaan.
Kedua, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Regulasi ini mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan sebagai bagian dari kebijakan untuk mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Sementara itu, UU Perlindungan Ketenagakerjaan dibentuk untuk mengatur materi ketenagakerjaan secara tersendiri, sejalan dengan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
Perbedaan tersebut penting karena pekerja dan perusahaan tidak cukup hanya mengetahui nama regulasinya. Mereka juga perlu memahami ketentuan mana yang berlaku, apa yang berubah, dan bagaimana perubahan tersebut mempengaruhi hubungan kerja.
Alasan Lahirnya UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Pembentukan UU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak terlepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pembentukan aturan ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja.
Selain itu, regulasi baru diarahkan untuk memperkuat hak pekerja dan memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyatakan bahwa aturan tersebut diarahkan untuk memperkuat hak normatif pekerja, jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta perlindungan kelompok pekerja rentan.
Cakupan itu menunjukkan bahwa pengaturan ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara pekerja dan perusahaan. Perlindungan juga menyentuh pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
Tiga Belas Aturan Baru dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Sejumlah materi yang dilaporkan sebagai ketentuan baru mencakup penguatan hak pekerja, peningkatan pengawasan, dan perluasan perlindungan. Berikut 13 poin yang perlu diperhatikan.
- Sertifikasi kompetensi kerja. Penguatan sertifikasi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk mendukung kompetensi tenaga kerja.
- Pengawasan ketenagakerjaan. Penguatan kapasitas sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan.
- Integrasi data ketenagakerjaan. Penguatan integrasi data dan informasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pengaturan terkait dukungan bagi pekerja yang mengalami PHK.
- Perlindungan pekerja perempuan. Pengaturan mengenai hak terkait cuti melahirkan, keguguran, dan upah sesuai ketentuan.
- Perlindungan pekerja penyandang disabilitas. Penguatan hak dan kesempatan dalam dunia kerja.
- Larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi. Perlindungan terhadap dokumen milik pekerja.
- Peningkatan produktivitas tenaga kerja. Kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah.
- Pekerjaan fleksibel. Perluasan cakupan perlindungan bagi pekerja dalam pola kerja fleksibel.
- Kebutuhan hidup layak dan pengupahan. Penguatan survei kebutuhan hidup layak serta peran dewan pengupahan daerah.
- Perlindungan pencari kerja dan peserta pemagangan. Penguatan perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
- Tenaga kerja asing (TKA). Pengaturan penggunaan tenaga kerja asing.
- Pekerja alih daya di badan usaha milik negara (BUMN). Penguatan perlindungan bagi pekerja alih daya pada BUMN.
Daftar tersebut merangkum sejumlah materi yang dilaporkan dalam pemberitaan mengenai undang-undang baru. Untuk memastikan rumusan, cakupan, dan nomor pasal setiap ketentuan, perlu merujuk pada naskah final undang-undang setelah tersedia secara resmi.
Daftar Hukum/Referensi Regulasi
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 (Putusan MK 168/PUU-XXI/2023)
Referensi:
[1] https://ambon.antaranews.com/berita/346005/dpr-setujui-ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-menjadi-undang-undang
[2] https://emedia.dpr.go.id/news/2026/10/06/ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-perkuat-hak-pekerja-dan-kepastian-dunia-usaha
[3] https://www.hukumonline.com/berita/a/simak-ini-13-aturan-baru-dalam-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-lt6ac4aa60eb20a/?page=all
[4] https://nasional.kontan.co.id/news/tok-dpr-resmi-sahkan-ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-jadi-uu-atur-dalam-313-pasal
