Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menandai transformasi yuridis yang signifikan dalam tata kelola hukum kesehatan di Indonesia. Salah satu pembaharuan hukum (legal reform) yang paling mendasar terletak pada pergeseran paradigma penyelesaian sengketa medis dari pendekatan punitif-retributif menuju pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Melalui instrumen Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), regulasi ini mengutamakan pemulihan hak pasien sekaligus memberikan kepastian hukum yang berimbang bagi tenaga medis dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Rekonstruksi Mekanisme Sengketa: Kewajiban Non-Litigasi (APS)
Secara historis, perselisihan hukum antara pasien dan tenaga medis sering kali langsung bermuara pada ranah peradilan formal (litigasi), baik melalui gugatan perdata maupun laporan pidana. Namun, UU Kesehatan melakukan restrukturisasi prosedur penyelesaian sengketa dengan menegaskan prioritas penyelesaian non-litigasi dan mengedepankan prinsip restorative justice sebagai pendekatan utama dalam menangani sengketa medis.
Merujuk pada Pasal 310 UU Kesehatan, dinyatakan secara eksplisit bahwa dalam hal tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian bagi pasien, maka perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di luar pengadilan.
Implementasi APS ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang mencakup beberapa metode, di antaranya yakni:
- Negosiasi: Upaya penyelesaian mandiri melalui komunikasi dan diskusi langsung antar pihak untuk mencapai konsensus (win-win solution).
- Mediasi: Proses intervensi formal dengan melibatkan mediator yang bersifat netral dan bersertifikasi guna memfasilitasi dialog konstruktif.
- Konsiliasi: Penyelesaian sengketa dengan bantuan konsiliator untuk merumuskan rekomendasi-rekomendasi penyelesaian secara objektif.
Kewajiban menempuh jalur APS ini bertujuan untuk mereduksi eskalasi konflik, menjaga kerahasiaan (confidentiality), serta menjamin efisiensi waktu dan biaya bagi kedua belah pihak.
Implikasi Yuridis bagi Tenaga Medis: Perlindungan Profesi dan Peran Majelis Disiplin
Pemberlakuan kewajiban APS ini juga membawa dampak masif terhadap kedudukan hukum tenaga medis, khususnya dalam mencegah fenomena kriminalisasi profesi yang tidak prosedural. Berdasarkan konstruksi hukum yang baru, aparat penegak hukum tidak dapat serta-merta melakukan tindakan pro-justitia (seperti pemanggilan, penyidikan, atau penahanan) terhadap tenaga medis atas dugaan kelalaian pelayanan kesehatan tanpa melalui mekanisme penyaringan profesi melalui rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) [1]. Meski demikian, MDP tidak berlaku untuk semua sengketa medis karena MDP berfungsi menegakkan disiplin profesi medis, bukan pemidanaan. Rekomendasi pidana hanya untuk pelanggaran serius (kelalaian berat atau kesengajaan), bukan untuk pelanggaran ringan atau sengketa murni perdata [2].
Dalam ketentuan ini, istilah APS merujuk pada mekanisme non-litigasi, sebagaimana diamanatkan Pasal 310 UU Kesehatan. Sementara itu, MDP (Majelis Disiplin Profesi) sendiri merupakan lembaga terpisah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (diatur dalam peraturan profesi/kementerian). Meskipun bukan merupakan bagian dari APS di Pasal 310, namun MDP berperan sebagai prasyarat wajib sebelum litigasi yang melengkapi rangkaian penyelesaian sengketa medis. Alur berikut ini menunjukkan mekanisme pengaduan pelanggaran ke MDP.

Secara akademis, mekanisme ini menempatkan MDP sebagai pintu gerbang (gatekeeper) yang menilai aspek etik, disiplin, dan standar operasional prosedur (SOP) medis. Rekomendasi dari MDP inilah yang nantinya akan menentukan apakah suatu tindakan medis dikategorikan sebagai kesalahan profesi murni (pelanggaran disiplin) ataukah mengandung unsur kelalaian berat (gross negligence) yang memenuhi syarat untuk diteruskan ke proses hukum pidana/perdata.
Implikasi Yuridis bagi Pasien: Kepastian Pemulihan dan Akses Keadilan yang Efektif
Bagi pihak pasien, pergeseran ke arah restorative justice ini bukan berarti membatasi hak hukum, melainkan merekonstruksi cara pasien mendapatkan keadilan yang lebih substantif. Dalam hukum peradilan formal (litigasi), proses pembuktian kelalaian medis (medical negligence) sangat rumit dan memakan waktu tahunan. Realitas empiris penyelesaian sengketa medik yang berlaku sebelumnya dan kurang memuaskan ini tercermin nyata pada kasus Siti Chomsatun di tahun 2010, di mana Siti yang merupakan korban malpraktik medis harus menempuh proses litigasi yang melelahkan selama hampir satu dekade demi mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap [3]. Sementara pada tahun 2024, pasca diberlakukannya UU Kesehatan yang mengatur bahwa penyelesaian sengketa medik harus melalui APS terlebih dahulu, dua kasus dugaan malpraktik medis di salah satu rumah sakit di Kota Bekasi berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi dalam waktu kurang dari satu tahun [4].
Sementara itu, melalui kewajiban APS, dampak positif yang dirasakan langsung oleh pasien meliputi:
1. Percepatan Pemulihan Hak (Ganti Rugi) yang Realistis
Dalam jalur litigasi pidana, fokus utama adalah menghukum pelaku (penjara), yang sering kali tidak menyelesaikan kerugian finansial atau fisik yang dialami pasien. Sebaliknya, melalui mediasi atau negosiasi dalam APS, fokus dialihkan pada pemulihan (restorasi). Pasien dapat secara langsung menegosiasikan kompensasi, biaya pengobatan lanjutan, atau tindakan korektif medis lainnya secara cepat dan berkekuatan hukum tetap (binding) [5].
2. Transparansi dan Hak atas Informasi
Proses APS membuka ruang dialog yang setara. Berdasarkan Pasal 276 UU Kesehatan, pasien memiliki hak atas informasi yang jelas dan benar mengenai tindakan medis yang diterimanya. Dalam forum mediasi, pasien memiliki akses untuk mendapatkan penjelasan medis yang jujur, akuntabel, dan komprehensif dari tenaga medis terkait—sesuatu yang sering kali sulit didapatkan dalam ketegangan ruang sidang formal.
3. Efisiensi Biaya, Waktu, dan Psikologis
Selain biaya perkara yang relatif tinggi, proses peradilan membutuhkan waktu yang relatif lama yang seringkali memberikan beban psikologis sekunder (secondary trauma) bagi pasien atau keluarga yang sedang menjalani proses hukum dugaan malpraktik [6]. APS memotong birokrasi peradilan, sehingga penyelesaian sengketa dapat dicapai dalam hitungan minggu atau bulan, bukan tahunan [7] [8].
Prosedur Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang diamanatkan oleh UU Kesehatan pada akhirnya merestrukturisasi pola hubungan hukum antara pasien dan tenaga medis di Indonesia. Dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif, regulasi ini berhasil menjembatani dua kepentingan krusial dalam ekosistem kesehatan. Di satu sisi, pasien diberikan kepastian atas pemulihan hak dan ganti rugi secara cepat tanpa distorsi birokrasi peradilan yang melelahkan. Di sisi lain, tenaga medis mendapatkan imunitas prosedural dari potensi kriminalisasi langsung melalui penyaringan objektif oleh Majelis Disiplin Profesi.
Pergeseran ini tidak hanya memitigasi risiko hukum yang destruktif bagi kedua belah pihak, tetapi juga membangun budaya hukum baru yang mengutamakan dialog, transparansi, dan pemulihan keadilan yang substansial di luar ruang sidang.
Daftar Hukum / Referensi Regulasi :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”)
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Referensi :
[1] https://www.mkri.id/berita/mdp-jadi-penegak-disiplin-profesi-tenaga-kesehatan-medis-23280
[2] https://news.detik.com/berita/d-8243501/mdp-penjaga-disiplin-profesi-bukan-pemberi-vonis
[3] https://bantuanhukum.or.id/siti-chomsatun-korban-malpraktik-menang-di-pengadilan/
[4] https://jurnal.arkainstitute.co.id/index.php/cessie/article/view/1984/1531
[5] https://pendewal.com/mediasi-dan-restorative-justice-dalam-penyelesaian-sengketa-medik/
[6] https://repository.ubharajaya.ac.id/34997/1/Transformasi%20Perlindungan%20Saksi%20dan%20Korban.pdf
[8] https://siplawfirm.id/penyelesaian-sengketa-medik-di-indonesia?lang=id
%20dalam%20UU%20Kesehatan%20Terbaru.png?2026-06-17T09%3A34%3A01.307Z)