Membentuk profesional hukum masa depan dengan intelligence-driven learning.

Hotline: +62 819-9631-1619
All articles

Realita Izin Usaha di Indonesia: Ekspektasi vs Realitas Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko OSS

Ketika Pemerintah memperkenalkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, ekspektasi pelaku usaha meningkat. Namun, bagaimana realitasnya di lapangan?

Published

Ketika Pemerintah Indonesia memperkenalkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ekspektasi para pelaku usaha  meningkat signifikan [1]. Sistem ini dirancang sebagai solusi transformatif yang mampu memangkas birokrasi berbelit-belit, meningkatkan transparansi, dan mempercepat realisasi investasi melalui platform digital yang terintegrasi.

Namun setelah beberapa tahun berjalan, bagaimana realitas operasionalnya di lapangan? Apakah digitalisasi ini benar-benar memangkas birokrasi, atau justru menciptakan celah hukum baru?

Ekspektasi: Standar Pelayanan Publik Digital dan Kepastian Investasi

Secara konseptual, transformasi Perizinan Berusaha berbasis izin ke Perizinan Berusaha berbasis risiko yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta regulasi turunan terbarunya berpotensi menciptakan ekspektasi terkait modernisasi pelayanan publik yang berfokus pada beberapa proses efisiensi berikut ini:

  • Standardisasi Proses secara Nasional (Unity of Sistem): Berdasarkan cetak biru digitalisasi pemerintah, ekspektasi terbesar adalah terciptanya satu standar baku pelayanan yang seragam dan terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia. Pelaku usaha diharapkan tidak lagi menghadapi perbedaan interpretasi aturan atau persyaratan tambahan yang berbeda-beda antara kementerian pusat dan dinas di tingkat daerah.
  • Transparansi Linimasa dan Biaya (Sistem Satu Pintu): Melalui integrasi berbasis elektronik, ekspektasinya adalah setiap dokumen yang diajukan memiliki pelacakan status (tracking) yang transparan. Pelaku usaha berhak mendapatkan kepastian waktu penyelesaian dokumen serta kepastian biaya retribusi resmi, guna memotong rantai birokrasi panjang yang selama ini rawan terhadap praktik maladministrasi [2].
  • Akurasi Sistem Pengawasan Berbasis Data: Ekspektasi dari sistem mutakhir ini adalah pergeseran fokus pemerintah dari yang tadinya memperketat administratif di awal (penjaga gerbang), menjadi pengawasan yang ketat dan terpadu di lapangan saat usaha sudah berjalan. Sistem dirancang agar data kepatuhan pelaku usaha terkonsolidasi secara real-time antar-instansi teknis.

Di atas kertas, skema tata kelola baru ini menawarkan kepastian hukum yang kokoh, efisiensi biaya operasional, dan perlindungan hukum bagi iklim investasi. Sebuah langkah ideal yang diproyeksikan untuk membangun ekosistem bisnis di Indonesia yang kompetitif, bersih, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital.

Realitas Lapangan: Jarak Antara Sistem Digital dan Implementasi Sektoral

Meskipun cetak biru digitalisasi menawarkan kepastian yang menjanjikan, dinamika di lapangan menunjukkan adanya jarak (gap) yang cukup signifikan antara regulasi tertulis dan realitas operasional. Upaya mengintegrasikan seluruh pintu perizinan ke dalam satu ekosistem digital nasional ternyata menghadapi beberapa tantangan mendasar:

1. Tantangan Sinkronisasi Lintas Sektoral dan Wilayah

Harapan akan adanya standardisasi pelayanan secara nasional seringkali membentur kendala teknis dalam hal integrasi data. Salah satu hambatan terbesar yang paling sering dihadapi pelaku usaha adalah penyelarasan dokumen dasar seperti kesesuaian tata ruang dan persetujuan teknis lainnya. Banyak proses perizinan tertahan karena sistem komputerisasi di kementerian pusat belum sepenuhnya sinkron atau terintegrasi dengan data spasial atau regulasi teknis yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Akibatnya, birokrasi tidak benar-benar terpangkas, melainkan bertransformasi menjadi hambatan teknis berbasis digital [3].

2. Dualisme Proses (Digitalisasi yang Parsial)

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa transisi dari sistem konvensional ke elektronik belum berjalan secara penuh. Pada beberapa tahapan verifikasi dokumen pendukung, pelaku usaha kerap kali masih diwajibkan untuk mengunggah ulang berkas secara manual ke portal sektoral yang berbeda, atau bahkan melakukan koordinasi tatap muka dengan instansi terkait di daerah. Fenomena ini menciptakan dualisme proses; di satu sisi platform luar tampak sudah modern dan berbasis daring, namun di sisi lain, prosedur internal pelaksanaannya masih mengadopsi pola pikir birokrasi lama [4].

Evaluasi Kritis: Memangkas Birokrasi atau Menciptakan Celah Hukum Baru?

Jika kita melihat efektivitasnya secara objektif, sistem perizinan terintegrasi ini sebenarnya berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, digitalisasi ini cukup sukses mempermudah aspek administratif di hilir, terutama bagi pelaku usaha skala mikro yang prosesnya sederhana. Namun di sisi lain, sistem kerap kali tersendat di hulu ketika harus memproses investasi skala besar [5] [6].

Niat baik untuk mempercepat proses di awal (fast-track) demi mengejar efisiensi waktu, sayangnya, berpotensi memicu tantangan baru dan menciptakan celah hukum (legal loophole) yang cukup krusial:

  • Keterbatasan Pengawasan Terhadap Sistem Komitmen Mandiri (Self-Assessment): Mekanisme self-assessment dalam OSS RBA pada dasarnya dirancang untuk mempercepat proses perizinan, bukan menggantikan verifikasi sepenuhnya. Oleh karena itu, isu utama bukan pada adanya pernyataan mandiri itu sendiri, melainkan pada sejauh mana pemerintah mampu memastikan bahwa pernyataan tersebut benar-benar diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan pengawasan lapangan. 

Pada kategori risiko menengah tinggi dan tinggi, efektivitas sistem sangat bergantung pada konsistensi verifikasi lintas instansi serta kapasitas pengawasan pasca-izin. Sebuah penelitian menunjukkan bahwa kendala dalam pengawasan yang efektif masih ditemui di Indonesia, terutama pengawasan yang memastikan bahwa pelaku usaha benar-benar memenuhi komitmen izin yang diajukan melalui OSS [7]. Kondisi ini menegaskan bahwa efektivitas OSS RBA tidak hanya bergantung pada kemudahan penerbitan izin, tetapi juga pada pengawasan berkelanjutan setelah izin terbit. 

  • Izin Dapat Dibatalkan Pasca-Terbit (Celah Hukum Substantif): Ketika sistem menerbitkan izin secara instan berdasarkan pernyataan mandiri (self-declaration) dari pelaku usaha, status legalitas izin tersebut tidak permanen. Lembaga OSS dapat membatalkan Izin Usaha yang sudah diterbitkan jika Pelaku Usaha tidak menyelesaikan pemenuhan Komitmen. 

Celah hukum: izin yang sudah terbit dan usaha yang sudah berjalan dapat tiba-tiba menjadi ilegal jika komitmen tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan. Risiko usaha yang sudah beroperasi dapat dibatalkan secara retroaktif, menciptakan ketidakpastian investasi jangka panjang [8].

  • Ketidakpastian Hukum Akibat Kendala dan Dinamika Sistem: Sejumlah kendala dan dinamika teknis yang kerap terjadi seringkali memicu ketidakpastian. Bagi investor, stabilitas platform digital adalah cerminan dari kepastian hukum itu sendiri. Ketika sistem belum sepenuhnya stabil, risiko operasional yang harus ditanggung oleh pelaku bisnis justru menjadi lebih tinggi [9].


Pada akhirnya, transformasi perizinan berusaha berbasis risiko ini baru berhasil menyentuh aspek administratif di hilir, namun belum sepenuhnya siap secara substansi hukum dan integrasi teknis di hulu. Niat baik untuk memangkas birokrasi melalui platform digital justru memicu tantangan baru, mulai dari kendala sinkronisasi data lintas instansi hingga munculnya celah hukum akibat mekanisme pengawasan lapangan (post-audit) yang belum matang. Selama stabilitas sistem belum tercapai dan ego sektoral antara pusat serta daerah masih kuat, digitalisasi ini berisiko menjadi sekadar kosmetik birokrasi yang mempercepat penerbitan izin di awal, tetapi meninggalkan ketidakpastian hukum jangka panjang bagi iklim investasi. 





Daftar Hukum / Referensi Regulasi:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020

Referensi:

[1]  https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/download/17046/10217

[2] https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/download/5398/4360/15104

[3]https://www.hukumonline.com/berita/a/ragam-hambatan-penerapan-oss-rba-di-daerah-lt619c9b5523e6d/?page=all

[4] https://jurnal.uwp.ac.id/fisip/index.php/jisp/article/download/262/201

[5]https://www.hukumonline.com/berita/a/sistem-oss-belum-optimal--pakar-sebut-perizinan-masih-jadi-hambatan-investasi-lt696629d2af319/?page=all

[6] https://dpmptsp.karanganyarkab.go.id/manfaat-nyata-oss-bagi-dunia-usaha/

[7]https://repositori.uma.ac.id/jspui/bitstream/123456789/28584/1/198520136%20-%20Ryan%20Juan%20Hansel%20Alfonsius%20Tinambunan%20-%20Fulltext.pdf

[8]http://repository.uki.ac.id/3648/1/BukuAjarPerananHukumDalamPembangunanEkonomi.pdf

[9]https://www.hukumonline.com/berita/a/sejumlah-hambatan-dan-tantangan-implementasi-oss-berbasis-risiko-lt6152da4bf0098/?page=all