Membentuk profesional hukum masa depan dengan intelligence-driven learning.

Hotline: +62 819-9631-1619
All articles

Paradigma Baru Hubungan Dokter-Pasien dalam UU Kesehatan: Batasan Otoritas Profesi dan Transparansi Informasi

Kehadiran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) merepresentasikan transformasi paradigma fundamental ....

Written byHaifa
Published

Kehadiran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) merepresentasikan transformasi paradigma fundamental dari paradigma 'provider-oriented dengan pasien sebagai objek pasif' di UU Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) ke paradigma 'patient-provider partnership dengan mutual accountability' (kemitraan dengan tanggung jawab bersama/pasien sebagai mitra aktif) dalam penyelenggaraan sistem kesehatan nasional di Indonesia. 

Regulasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) ini melakukan rekonstruksi normatif terhadap kerangka hukum pelayanan kesehatan dengan menggantikan UU Nomor 36 Tahun 2009 serta mengonsolidasikan berbagai regulasi sektoral ke dalam satu payung hukum yang terintegrasi.

Salah satu klaster perubahan yang paling krusial untuk ditelaah secara yuridis adalah reorientasi hubungan hukum (legal relationship) antara penyedia layanan kesehatan (healthcare providers) dengan penerima layanan atau pasien (patients). Regulasi ini menggeser model interaksi yang bersifat konvensional menuju bentuk hubungan hukum yang lebih akuntabel, proporsional, dan berorientasi pada kemitraan. 

Jika dibandingkan secara substantif, UU No. 17 Tahun 2023 menunjukkan peningkatan signifikan dalam hal:

  1. Kejelasan norma: UU terbaru memberikan dasar hukum yang lebih rinci tentang siapa yang berhak memberikan persetujuan bila pasien tidak mampu, yang sebelumnya belum diatur secara spesifik dalam UU No. 36 Tahun 2009.
  2. Struktur pertanggungjawaban hukum: UU 2023 memberikan kerangka pertanggungjawaban yang lebih terstruktur, mencakup prosedur dokumentasi, hak pasien, serta kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan, sehingga memudahkan pembuktian dalam proses hukum apabila terjadi sengketa.
  3. Perlindungan hukum yang lebih kuat: UU 2023 menempatkan hak atas informasi dan persetujuan sebagai bagian dari perlindungan hukum terhadap pasien, sekaligus perlindungan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan dari risiko litigasi jika prosedur telah dilakukan secara sah dan sesuai standar.
  4. Acuan praktik medis di lapangan: UU ini memberikan landasan operasional bagi rumah sakit dan tenaga medis serta tenaga kesehatan untuk menyusun SOP (Standard Operating Procedure) dalam memperoleh informed consent, terutama dalam kondisi darurat atau ketidakmampuan pasien.

Dengan demikian, UU No. 17 Tahun 2023 tidak hanya memperluas cakupan pengaturan, tetapi juga menjawab kelemahan normatif dalam UU sebelumnya, khususnya dalam aspek pertanggungjawaban hukum dan pengalihan kewenangan pemberian informed consent. Sehingga kehadiran UU baru ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak dalam hubungan terapeutik antara dokter dan pasien [1].

Di sisi lain, transformasi regulasi ini juga terintegrasi dengan ekosistem UU Cipta Kerja yang memudahkan Perizinan Berusaha Sektor dan Persyaratan Investasi di usaha bidang kesehatan, serta mendukung akselerasi investasi fasilitas kesehatan di daerah terpencil sehingga Indonesia bisa keluar dari “perangkap” impor bahan obat-obatan yang jumlahnya sekitar 90% [2]. 

Rekonstruksi Nomenklatur: Diferensiasi "Tenaga Medis" dan "Tenaga Kesehatan"

Guna mengonstruksi implementasi UU Kesehatan pada tataran praktis, terdapat beberapa urgensi normatif yang mutlak dipahami dalam konteks analisis yuridis. Salah satunya adalah ketepatan dalam redefinisi dan klasifikasi nomenklatur profesi kesehatan untuk memetakan batasan hak serta kewajiban para pihak secara presisi.

Diferensiasi nomenklatur ini bukan sekadar penegasan dari ketentuan sebelumnya, melainkan respons terhadap masalah ambiguitas batasan kewenangan yang terjadi selama berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2009. Sebelumnya, dalam regulasi tersebut tidak ada pengaturan eksplisit yang membedakan secara tegas antara Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam scope of practice, standar kompetensi, dan yurisdiksi pertanggungjawaban hukum. Ketika terjadi malpraktik atau komplikasi medis, sering timbul kebingungan mengenai siapa yang bertanggung jawab karena tidak ada pemisahan yuridis yang eksplisit. UU Kesehatan mengkodifikasi diferensiasi ini untuk mengatasi ambiguitas tersebut dengan menetapkan pemisahan yuridis yang tegas mengenai pengelompokan klasifikasi profesi di sektor kesehatan:

  • Tenaga Medis: Merupakan klaster profesi yang memiliki otoritas legal untuk melakukan intervensi medis invasif, penegakan diagnosis, dan menentukan tata laksana pengobatan. Istilah ini secara eksklusif disematkan kepada Dokter dan Dokter Gigi (termasuk dokter spesialis dan subspesialis).
  • Tenaga Kesehatan: Merupakan kelompok profesi yang berfungsi melaksanakan pelayanan promotif, preventif, kuratif penunjang, dan rehabilitatif. Ruang lingkup ini mencakup perawat, bidan, apoteker, tenaga fungsional gizi, tenaga psikologi klinis, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, serta tenaga keterapian fisik.

Diferensiasi nomenklatur ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan instrumen hukum formal untuk menetapkan batasan kewenangan (scope of practice), standar kompetensi, serta yurisdiksi pertanggungjawaban hukum masing-masing profesi.

Doktrin Transparansi: Kewajiban Pasien dalam Menyediakan Informasi Medis

Dalam hukum kesehatan, sebuah tindakan klinis yang aman selalu bertumpu pada validitas data. Pasal 277 UU Kesehatan merupakan norma baru yang bukan replikasi atau duplikasi dari ketentuan terdahulu, karena UU Nomor 36 Tahun 2009 tidak mengatur secara eksplisit kewajiban pasien untuk memberikan informasi medis. Dalam pasal tersebut, diatur secara eksplisit mengenai kewajiban pasien untuk memberikan informasi yang lengkap dan jujur mengenai masalah kesehatannya (termasuk riwayat penyakit) kepada Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan.

Meskipun UU Kesehatan tidak secara eksplisit mengatur konsekuensi hukum apabila pasien tidak transparan, kewajiban ini dapat dikaitkan dengan prinsip kelalaian kontributif (contributory negligence) dalam hukum perdata Indonesia [3]. Sementara dari sudut pandang hukum, ketidaktransparanan pasien dapat menjadi dasar untuk meringankan tanggung jawab tenaga medis, terutama jika dikombinasikan dengan Pasal 273 UU Kesehatan  yang melindungi tenaga medis dari kriminalisasi selama tindakan selaras dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien. Dengan demikian, pasal ini menciptakan keseimbangan perlindungan (proportional legal protection) dimana pasien bertanggung jawab atas kejujuran informasi, dan tenaga medis mendapat perlindungan hukum jika terjadi efek samping akibat ketidaktransparanan pasien. 

Secara klinis, setiap intervensi medis selalu dihadapkan pada risiko inheren (inherent risk). Apabila pasien menyembunyikan data esensial seperti riwayat alergi obat, komorbiditas, atau konsumsi zat tertentu, maka risiko kegagalan medis akan meningkat secara signifikan. Dari sudut pandang hukum, transparansi informasi dari pihak pasien merupakan instrumen preventif yang krusial untuk menghindari kelalaian kontributif (contributory negligence) yang dapat merugikan kedua belah pihak.

Akuntabilitas Tindakan: Kewajiban Informed Consent oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Sebagai korelasi atas kewajiban informasi dari pasien, pihak yang memeriksa dibebankan kewajiban statuter yang ketat terkait pemenuhan hak otonomi pasien. Dalam UU Kesehatan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan wajib memperoleh Informed Consent (Persetujuan Tindakan Medis) sebelum melaksanakan segala bentuk prosedur klinis, terutama yang bersifat invasif atau memiliki risiko tinggi.

Informed consent tidak boleh direduksi sekadar sebagai formalitas penandatanganan berkas, melainkan harus dipahami sebagai proses edukasi yang komprehensif, dan Tenaga Medis serta Tenaga Kesehatan berkewajiban memberikan eksplanasi yang jelas mengenai:

  • Diagnosis dan Indikasi: Diagnosis penunjang, indikasi, serta tata cara tindakan kedokteran yang akan dilakukan.
  • Tujuan dan Prognosis: Tujuan, modalitas, serta prognosis (perkiraan hasil atau perkembangan) dari tindakan tersebut.
  • Risiko dan Komplikasi: Risiko serta komplikasi yang mungkin timbul pasca-tindakan.
  • Alternatif dan Konsekuensi Penolakan: Alternatif terapi atau tindakan lain beserta risikonya, serta konsekuensi logis apabila pasien atau keluarga memilih untuk menolak tindakan (refusal of treatment).
  • Perkiraan Pembiayaan: Estimasi atau perkiraan biaya yang diperlukan untuk tindakan tersebut [4] [5].

Norma ini bukan hal baru yang muncul di UU Kesehatan Omnibus Law, melainkan aturan yang sudah lama diadopsi dari berbagai regulasi terdahulu. Oleh karena itu, penegakan terhadap aturan ini tetap berjalan ketat, di mana konsekuensi hukum bagi Tenaga Medis yang melanggar norma disiplin profesi ini dapat berupa: 

  1. peringatan tertulis;
  2. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang kesehatan atau rumah sakit pendidikan terdekat yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelatihan tersebut;
  3. penonaktifan surat tanda registrasi sementara waktu; dan/atau
  4. rekomendasi pencabutan surat izin praktik [6].

Distribusi Perlindungan Hukum yang Proporsional

UU Kesehatan yang baru didesain untuk menciptakan keseimbangan perlindungan (proportional legal protection) bagi konsumen maupun produsen jasa kesehatan yang mencakup puskesmas, klinik pratama, klinik utama, rumah sakit, balai kesehatan, dan praktik mandiri Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan.

Di sisi lain, jaminan kepastian hukum bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan juga diperkuat secara signifikan melalui Pasal 273. Selama tindakan klinis yang dieksekusi selaras dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan, Standar Prosedur Operasional (SPO), etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien, maka hak-hak hukum praktisi dari risiko kriminalisasi medis dapat terlindungi secara preventif, dimana perlindungan ini dapat diberikan dengan cara penyelesaian terlebih dahulu melalui jalur non-yudisial (Majelis Disiplin Profesi) yang berfungsi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) guna mencegah kriminalisasi medis yang prematur jika terjadi implikasi medis sementara Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sudah bekerja sesuai dengan SOP [7].

Integrasi Rekam Medis Elektronik (RME) dan Akselerasi Fasilitas Kesehatan

Transformasi sistem kesehatan ini tidak berdiri sendiri. Kewajiban penyelenggaraan rekam medis yang diatur dalam Pasal 296 dan Pasal 297 UU Kesehatan memerlukan kesiapan infrastruktur digital di setiap fasilitas pelayanan kesehatan. Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) lebih lanjut diatur dalam PMK No. 24 Tahun 2022, yang mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan beralih ke sistem elektronik.

Guna mempercepat ketersediaan fasilitas medis modern, pemerintah mengintegrasikannya dengan kebijakan investasi nasional. Koridor penanaman modal dan hilirisasi di sektor industri alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit) didukung oleh pemberian insentif fiskal yang diatur secara eksplisit dalam PP Pelaksanaan UU Kesehatan, serta fasilitas pembebasan pajak objektif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Bidang kesehatan yang mendapatkan insentif di antaranya yakni industri alat kesehatan (alkes) dan farmasi berupa insentif fiskal dan/atau non-fiskal pada pelaku usaha atau produksi alkes dan farmasi, dukungan bagi penguasaan dan pemanfaatan teknologi dan inovasi serta penelitian dan pengembangan dalam bidang Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, termasuk melalui kerja sama luar negeri [8] [9].

Sinergi investasi infrastruktur fisik dan teknologi ini memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan di berbagai daerah dalam memenuhi amanat PMK No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi dengan platform nasional demi mewujudkan keakuratan data pasien yang merata dan dapat meruntuhkan asimetri informasi medis.

Melalui kodifikasi perubahan struktural tersebut, UU Kesehatan berhasil me-restrukturisasi pola hubungan dokter dan pasien menjadi lebih simetris. Interaksi di ruang praktik tidak lagi menempatkan pasien sebagai objek pasif, melainkan sebagai mitra aktif Tenaga Medis. Kesadaran baru mengenai batas-batas hak dan kewajiban yang didasarkan pada payung hukum UU Kesehatan ini menjadi fondasi penting bagi terciptanya iklim pelayanan kesehatan yang lebih aman, akuntabel, dan berkepastian hukum di Indonesia.

Daftar Hukum / Referensi Regulasi:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”)
  2. UU Nomor 36 Tahun 2009 
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (“UU Cipta Kerja”)
  4. PMK No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (“PP Pelaksanaan UU Kesehatan”)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022

Referensi:

[1] https://jurnal.ranahresearch.com/index.php/R2J/article/download/1828/1557

[2] https://www2.kemenkopmk.go.id/index.php/uu-cipta-kerja-momentum-kebangkitan-usaha-bidang-kesehatan

[3] https://www.hukumonline.com/berita/a/kontribusi-kesalahan-pasien-dalam-tindakan-medis-lt687cd7632255b/?page=all

[4] https://www.hukumonline.com/berita/a/informed-consent-sebagai-fondasi-tindakan-medis-lt678547a8b1595/

[5] https://felifa.net/index.php/ZAHRA/article/download/4/1

[6] https://peraturan.bpk.go.id/Download/381462/permenkes-no-3-tahun-2025.pdf

[7] https://www.mkri.id/berita/mdp-jadi-penegak-disiplin-profesi-tenaga-kesehatan-medis-23280

[8] https://s.mkri.id/public/content/infoumum/undang/pdf/Anotasi_189_2.%20UU%20No.%2017%20-%202023%20Kesehatan.pdf

[9] https://tbrights.com/insentif-pajak-dalam-undang-undang-kesehatan/