Membentuk profesional hukum masa depan dengan intelligence-driven learning.

Hotline: +62 819-9631-1619
All articles

Pahami Aturan Pengecualian Aborsi dalam KUHP Nasional bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan!

Ketahui pengecualian sanksi pidana terhadap tindakan aborsi bagi dokter dan nakes, termasuk syarat dan ketentuan hukum yang perlu dipahami

Written byKirana
Published

Aborsi kerap menjadi permasalahan yang kompleks dalam kehidupan sehari-hari. Di Indonesia, aborsi termasuk ke dalam salah satu perbuatan yang dilarang dan berisiko dikenakan ancaman pidana sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Nasional”). Meskipun demikian, tahukah kamu bahwa KUHP Nasional memberikan pengecualian pemberian sanksi pidana terhadap pelaksanaan tindakan aborsi yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes)? Lalu, apa saja pengecualian tersebut? Untuk mengetahui hal tersebut, simak artikel berikut!


Konsep Aborsi 

Sering kali tindakan aborsi dipersamakan dengan keguguran. Akan tetapi, pada dasarnya kedua hal tersebut merupakan tindakan yang berbeda. Menurut dr. Muhammad Nurhadi Rahman, Sp.O.G, tindakan aborsi merupakan tindakan pengeluaran calon janin yang dilakukan secara sengaja, sementara itu keguguran merupakan ketidaksengajaan calon janin yang keluar dari rahim wanita karena ketidakmampuan calon janin untuk bertahan [1]. 

Menurut data World Health Organization (WHO), setiap tahunnya terjadi sekitar 73 juta kasus aborsi yang dilaksanakan secara sengaja di seluruh dunia. Tingginya angka aborsi di dunia umumnya didasari oleh berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi, kehamilan yang tidak direncanakan, stigma sosial dan budaya, minimnya dukungan, serta indikasi medis [2].

Selama ini, aborsi dipandang sebagai tindakan yang dilarang karena berkaitan erat dengan perlindungan terhadap kehidupan manusia sejak dalam kandungan. Selain itu, Negara Indonesia juga negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, sehingga siapapun yang melakukan aborsi berisiko dikenakan ancaman pidana, tak terkecuali bagi tenaga medis dan nakes. Adanya hal tersebut kerap menimbulkan berbagai pertanyaan baru, salah satunya: bagaimana ketentuan mengenai aborsi yang dilakukan oleh tenaga medis dan dibantu oleh nakes?

Akan tetapi, adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan perlindungan terhadap keselamatan ibu hamil menjadi salah satu faktor negara untuk memberikan pengecualian terhadap larangan pelaksanaan aborsi pada kondisi tertentu sebagaimana diatur secara khusus dalam KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”), serta aturan turunan lainnya.


Aborsi dalam Dunia Medis

Ketika melayani pasien, menurut Pasal 274 huruf a UU Kesehatan, tenaga medis dan nakes memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien. Artinya, setiap tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga medis maupun nakes harus didasari atas standar yang telah ditetapkan.

Selain tunduk pada peraturan perundang-undangan, tenaga medis atau yang sering disebut dengan sapaan “dokter” merupakan profesi yang terikat pada norma etik profesi. Pada Pasal 11 Kode Etik Kedokteran Indonesia (“KODEKI”) telah menegaskan bahwa, “Setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya melindungi hidup makhluk insani.” Artinya, pasal tersebut secara implisit menetapkan larangan bagi dokter untuk terlibat atau melibatkan diri terhadap praktik aborsi. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam Pasal 60 ayat (1) UU Kesehatan juga telah melarang tenaga medis dan nakes memberikan pelayanan kesehatan berupa aborsi. 

Pada dasarnya, larangan melaksanakan aborsi bagi tenaga medis dan nakes dapat dipahami sebagai bentuk perlindungan negara terhadap kehidupan janin, sekaligus sebagai upaya mencegah praktik aborsi yang dilakukan tanpa dasar medis maupun alasan yang dibenarkan oleh hukum. Maka dari itu, tindakan aborsi tidak dapat dilakukan secara bebas oleh tenaga medis dan nakes, melainkan harus didasari atas alasan tertentu dan adanya dasar hukum yang jelas.

Apabila tidak disertai dengan dasar hukum maupun alasan yang jelas, maka pelaksanaan tindakan aborsi dapat dimintakan pertanggungjawaban berupa pemberian sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam KUHP Nasional. Adapun ketentuan sanksi pidana yang di maksud adalah sebagai berikut:

  1. Aborsi yang dilakukan oleh pemilik janin (perempuan yang bersangkutan)
  • Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Akan tetapi, sanksi tersebut tidak diberlakukan terhadap kehamilan yang terjadi karena atas dasar perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, serta kehamilannya belum melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.
  1. Aborsi yang dilakukan oleh orang lain (non medis)
  • Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun jika disertai dengan persetujuan dari pemilik janin.
  • Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika tanpa disertai dengan persetujuan dari pemilik janin.
  • Pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun jika disertai dengan persetujuan dari pemilik janin, namun mengakibatkan kematian.
  • Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun jika tanpa disertai dengan persetujuan dan mengakibatkan kematian.
  1. Aborsi yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan
  • Pidana penjara dengan pemberatan berupa penambahan ⅓ (satu per tiga) dari sanksi pidana yang telah ditetapkan bagi pelaku non medis.

Selain sanksi pidana, tindakan aborsi yang dilakukan oleh tenaga medis atau nakes juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak, berupa:

  1. Hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu; dan/atau
  2. Hak menjalankan profesi tertentu.


Pengecualian Ketentuan Pidana Terhadap Tindakan Aborsi

Meskipun peraturan perundang-undangan dan KODEKI pada dasarnya mengatur larangan serta sanksi pidana bagi pelaku aborsi, namun hukum Indonesia tetap memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu sebagaimana tertera dalam Pasal 465 ayat (3) KUHP Nasional yang menegaskan bahwa "Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat(2), tidak dipidana."

Adapun yang dimaksud dengan tindak pidana kekerasan seksual lain harus dipahami secara hukum sebagai kekerasan seksual yang diakui dalam peraturan perundang-undangan, bukan pelacuran biasa. Karena itu, dalam konteks ini yang relevan adalah adanya unsur paksaan, eksploitasi, atau perbuatan seksual yang bersifat tindak pidana. Lebih lanjut, aborsi terhadap korban perkosaan atau kekerasan seksual lain tersebut hanya diperbolehkan apabila usia kehamilan tidak melebihi 14 (empat belas) minggu. 

Kemudian mengacu pada Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP Kesehatan”), istilah “Indikasi kedaruratan medis” sebagaimana tertera dalam pasal diatas memiliki arti:

  1. Kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu
  2. Kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan

Dalam praktiknya, frasa tersebut sebaiknya dipahami secara ketat, yaitu hanya mencakup keadaan janin yang secara medis benar-benar tidak viabel atau tidak mungkin hidup setelah dilahirkan. Dengan demikian, kondisi tertentu seperti janin tidak berkembang (blighted ovum atau missed abortion) lebih tepat diposisikan sebagai kehamilan nonviabel yang dapat masuk dalam indikasi kedaruratan medis, karena pada keadaan tersebut kehamilan tidak dapat dipertahankan menuju kelahiran yang hidup. 

Selain harus dilaksanakan oleh tenaga medis dan nakes yang memiliki kompetensi dan kewenangan, pada Pasal 60 ayat (2) UU Kesehatan juga mengatur terkait kriteria lain yang harus ditepati terhadap pelaksanaan tindakan aborsi, yakni dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan, serta disertai dengan persetujuan dari pemilik janin dan suami, terkecuali korban perkosaan.

Dengan demikian, pengecualian pemberian sanksi pidana terhadap pelaksanaan tindakan aborsi sebagaimana diatur dalam hukum positif Indonesia tidak menghilangkan kewajiban bagi tenaga medis dan nakes untuk tetap mematuhi ketentuan hukum dan etika profesi.


Daftar Hukum/Referensi Regulasi:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Nasional”).
    https://peraturan.bpk.go.id/details/234935/uu-no-1-tahun-2023
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).
    https://peraturan.bpk.go.id/details/258028/uu-no-17-tahun-2023
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP Kesehatan”).
    https://peraturan.bpk.go.id/details/294077/pp-no-28-tahun-2024
  4. Kode Etik Kedokteran Indonesia (“KODEKI”).
    https://equalsid.or.id/dokumen/101124182354_KODEKI-Tahun-2012.pdf%20%C2%B7%20versi%201.pdf 


Referensi:

[1] https://fkkmk.ugm.ac.id/mengenal-aborsi-dan-penanganannya/ 

[2] https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/abortion