Membentuk profesional hukum masa depan dengan intelligence-driven learning.

Hotline: +62 819-9631-1619
All articles

Menakar Regulasi Wajib Sertifikasi Halal 2026: Berkah Kepercayaan Konsumen atau Beban Baru UMKM?

17 Oktober 2026 jadi batas akhir penahapan kewajiban sertifikat halal. Berkah bagi konsumen, tapi apakah UMKM siap menghadapi biaya dan tantangannya?

Written byAdmin
Published

Pemerintah Indonesia telah mengetuk palu bahwa batas akhir kewajiban sertifikasi Jaminan Produk Halal (JPH) pada tahap pertama terhadap sejumlah produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan jatuh pada 17 Oktober 2026. Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang sangat kuat dan sah, yang mana payung hukumnya berakar pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), yang kemudian diturunkan secara teknis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 42/2024).

Di satu sisi, pengesahan regulasi ini membawa keuntungan besar, baik bagi konsumen maupun pengusaha. Dari sudut pandang konsumen, kewajiban ini memberikan jaminan rasa aman, kenyamanan, serta perlindungan batin yang hakiki saat mengonsumsi produk pangan, kosmetik, obat-obatan, maupun barang gunaan. Kemudian bagi pengusaha, sertifikasi ini bukan sekadar pemenuhan formalitas birokrasi, melainkan investasi strategis jangka panjang. Adanya label halal resmi terbukti mampu membangun reputasi merek, meningkatkan produktivitas, serta menciptakan trust (kepercayaan) pasar yang kuat. Kepercayaan inilah yang menjadi kunci utama bagi produk lokal untuk bersaing di pasar modern dan menembus pasar ekspor global.

Dari perspektif hukum perlindungan konsumen, pengesahan regulasi ini memberikan keuntungan timbal balik (mutual benefits) bagi konsumen maupun pelaku usaha:

  • Bagi Konsumen: Regulasi ini merupakan bentuk implementasi nyata dari hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Kehadiran label halal memberikan kenyamanan, serta memenuhi hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa bagi konsumen.
  • Bagi Pelaku Usaha: Sertifikasi ini menciptakan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan akuntabilitas produk, serta membangun trust (kepercayaan) pasar yang tinggi. Secara ekonomi-yuridis, kepemilikan sertifikat halal menjadi modalitas hukum untuk meningkatkan daya saing produk lokal, menembus pasar modern, hingga memperluas jangkauan ekspor ke pasar global.

Realitas Hukum di Lapangan: Benturan Aspek Administratif dan Finansial UMKM

Meskipun secara kepastian hukum (rechtszekerheid) regulasi ini sangat positif, namun dari aspek kemanfaatan hukum (doelmatigheid), penerapannya memicu kekhawatiran di kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyoroti tantangan besar bagi UMKM dari regulasi tersebut, yakni beratnya biaya yang harus dikeluarkan oleh UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal [1]. 

Berdasarkan analisis kondisi lapangan, terdapat 4 (empat) hambatan utama yang dihadapi UMKM, diantaranya:

  1. Efek Domino Sulitnya Mendapatkan Sumber & Legalitas Bahan Baku (Self Declare)

Menurut Pasal 48 ayat (2) UU Cipta  Kerja, pelaku UMK diberikan kemudahan sertifikasi gratis melalui skema pernyataan mandiri (Self Declare). Namun secara hukum, syarat mutlak skema ini adalah seluruh bahan baku yang digunakan wajib sudah bersertifikat halal. Faktanya di lapangan, masih banyak pelaku UMKM makanan (seperti pedagang bakso, soto, atau ayam geprek) membeli daging di pasar tradisional dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang belum mengantongi sertifikat halal resmi karena keterbatasan pemasok bahan baku bersertifikat halal di sejumlah wilayah, sehingga peraturan ini dapat menyulitkan UMKM memperoleh alternatif yang sesuai standar. 

Lalu, meskipun bahan baku  tersedia, namun bahan baku tersebut sering kali lebih mahal atau memiliki kualitas berbeda, sehingga berpotensi meningkatkan biaya produksi dan memengaruhi kualitas produk. Alhasil, kondisi ini membuat sebagian pelaku usaha enggan mengubah bahan baku yang dapat membuat mereka gugur secara hukum dari kualifikasi Self Declare dan dipaksa beralih ke jalur reguler berbayar. 

Selain itu, UMKM yang memilih melakukan penyesuaian resep atau proses produksi harus menanggung tambahan waktu, biaya, dan penyesuaian harga produk agar dapat memenuhi persyaratan sertifikasi halal [2].

  1. Komposisi Biaya Reguler yang Kompleks

Berbeda dengan mekanisme self declare yang diperuntukkan bagi pelaku UMK yang memenuhi persyaratan tertentu dan tidak dikenakan tarif permohonan sertifikasi halal, di sisi lain permohonan sertifikasi halal melalui mekanisme reguler dikenakan tarif dengan rincian sebagai berikut:

Kategori

Besaran Biaya Permohonan 

Usaha Mikro & Kecil (UMK)

Rp300.000

Usaha Menengah

Rp5.000.000

Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri

Rp12.500.000

Untuk mengetahui rincian biaya secara lebih lengkap dapat diakses melalui laman: https://bpjph.halal.go.id/kalkulator-biaya-sh

  1. Beban Biaya Non-Teknis (Indirect Costs): Demi memenuhi standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), pelaku usaha diwajibkan secara hukum untuk memisahkan fasilitas dan alat produksi dari bahan tidak halal. Bagi pelaku usaha mikro seperti Pedagang Kaki Lima (PKL), keharusan merenovasi dapur atau memisahkan peralatan masak ini memerlukan modal penyesuaian yang cukup besar.
  2. Kendala Birokrasi Digital dan Ancaman Pungli: Proses pendaftaran wajib dilakukan secara elektronik melalui sistem aplikasi SIHALAL. Hambatan literasi digital dapat membuat sejumlah pelaku usaha mengalami kesulitan administratif. Di samping itu, sempat ditemukan kasus penegakan hukum di lapangan terkait adanya oknum LPH nakal yang melakukan pungutan liar (pungli) hingga jutaan rupiah pada jalur yang seharusnya gratis [3].

Apabila pelaku usaha gagal memenuhi kewajiban sertifikasi hingga tenggat 17 Oktober 2026, BPJPH menegaskan bahwa pelaku usaha yang membandel atau tidak mematuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) setelah batas waktu yang ditentukan akan dijatuhi sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran [4].

Rekomendasi Solusi Hukum dan Kebijakan

Untuk memitigasi risiko hukum yang dapat mematikan roda ekonomi rakyat, diperlukan beberapa langkah solutif, diantaranya:

  1. Bagi Pemerintah (Regulator)
  • Akselerasi Sertifikasi Sektor Hulu: BPJPH harus memprioritaskan alokasi anggaran dan kuota gratis untuk mensertifikasi sektor hulu terlebih dahulu, khususnya RPH, pasar induk, dan distributor bahan baku utama. Jika ekosistem hulu sudah legal secara halal, UMKM di hilir akan otomatis memenuhi syarat Self Declare gratis.
  • Optimalisasi Fungsi Pengawasan dan Pendampingan PPH: Memperbanyak sebaran Pendamping Proses Produk Halal (PPH) untuk memberikan asistensi pengisian aplikasi SIHALAL secara gratis, sekaligus memperketat pengawasan hukum pidana terhadap oknum LPH yang melakukan pungli.
  • Integrasi Layanan Terpadu: Memaksimalkan efektivitas sistem SAPA UMKM dari Kementerian UMKM yang terintegrasi langsung dengan database BPJPH untuk menciptakan otomatisasi penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) sekaligus sertifikat halal dalam satu kali proses administratif.
  1. Bagi Pelaku UMKM
  • Melakukan Prosedur Supply Chain Mapping (Pemetaan Bahan Baku): Pelaku usaha harus mulai selektif secara hukum dalam memilih pemasok. Pastikan bumbu kemasan, bahan penyedap, atau tepung yang dibeli telah mencantumkan nomor sertifikat halal resmi pada kemasan untuk mempermudah pemenuhan dokumen pembuktian.
  • Proaktif Mengakses Fasilitas Negara: Pelaku usaha dihimbau tidak menunda pendaftaran hingga mendekati tenggat waktu dengan tujuan menghindari system crash akibat lonjakan trafik di aplikasi SIHALAL. Maka dari itu, segera manfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) melalui Dinas Koperasi lokal atau program kemitraan BUMN.

Kewajiban sertifikasi halal 2026 ibarat pisau bermata dua dalam hukum ekonomi karena membawa peluang sekaligus tantangan besar. Di satu dimensi, regulasi ini adalah instrumen hukum yang sangat progresif untuk menegakkan hak perlindungan konsumen serta meningkatkan nilai ekonomis (trust value) produk nasional, akan tetapi di dimensi lain, keberhasilan regulasi ini tidak boleh diukur dari ketatnya penegakan sanksi represif atau banyaknya produk yang ditarik dari pasar. Kesuksesan sejati dari implementasi PP 42/2024 terletak pada sejauh mana negara hadir secara emansipatif untuk memfasilitasi, membiayai, dan mendampingi transisi hukum UMKM agar dapat naik kelas tanpa kehilangan mata pencaharian.

Daftar Hukum/Referensi Regulasi:

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 42/2024)
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
  5. Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Keputusan Kepala BPJPH 22/2024)

Referensi: 

[1] https://industri.kontan.co.id/news/aturan-wajib-sertifikasi-halal-berlaku-di-oktober-2026-akumindo-buka-suara#goog_rewarded

[2] https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal--kendala-sertifikasi-halal-produk-umkm

[3] https://www.republika.id/posts/56722/babe-haikal-masih-ada-oknum-lph-pungli-sertifikasi-halal 

[4] https://nasional.tvrinews.com/berita/tsnvqpe-wajib-halal-berlaku-18-oktober-2026-bpjph-ingatkan-sanksi-penarikan-produk