Belakangan ini, narasi mengenai kedaulatan ekonomi kembali menjadi perbincangan hangat. Di satu sisi, aliran masuk Investasi Asing Langsung (Foreign Direct Investment/FDI) dipandang sebagai mesin pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar: Sejauh mana proteksi terhadap kepentingan domestik benar-benar ditegakkan?
Jika kita membedah lanskap regulasi-regulasi terbaru di Indonesia, pemerintah sebenarnya sedang memainkan strategi yang agresif: tidak lagi sekadar "mengemis" modal, melainkan mulai mendikte aturan main lewat instrumen hukum yang ketat, seperti:
1. Kebijakan Korporasi Asing: Memperketat Kepemilikan di Sektor Strategis
Kedaulatan ekonomi dapat dipahami sebagai upaya negara menjaga kendali atas aset dan sektor-sektor yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan nasional. Melalui Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah memperbarui kerangka perizinan berusaha dan mekanisme pemenuhan komitmen bagi pelaku usaha, termasuk Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA). Namun, pembatasan kepemilikan modal asing pada sektor-sektor tertentu pada dasarnya tetap merujuk pada pengaturan daftar prioritas investasi dan ketentuan sektoral yang berlaku.
Dalam praktiknya, penentuan apakah suatu bidang usaha dapat dimasuki investor asing dilakukan dengan mencocokkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan ketentuan investasi yang relevan, termasuk daftar prioritas investasi dan aturan sektoral. Meskipun cukup banyak industri yang sepenuhnya terbuka bagi investor asing seperti sektor industri manufaktur, jasa B2B, teknologi informasi, pariwisata skala besar, infrastruktur, dan perdagangan internasional, beberapa sektor strategis seperti pertambangan, energi, telekomunikasi, perbankan, dan media massa yang terbuka untuk PMA memiliki batas maksimal kepemilikan saham asing sesuai Lampiran III Perpres No. 49 Tahun 2021. Artinya, investor asing wajib bermitra dengan pemegang saham lokal WNI dalam proporsi yang ditetapkan.
Selain itu, pasal 27 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025 (Perka BKPM 5/2025) juga memperketat modal disetor minimum sebesar Rp2,5 miliar (dengan nilai investasi total tetap Rp 10 miliar ke atas per KBLI 5-digit per lokasi proyek (Pasal 26 ayat (2) Perka BKPM 5/2025) dan melarang modal tersebut dipindahkan selama minimal 12 bulan (sinking fund) untuk membuktikan komitmen investasi riil, bukan sekadar modal di atas kertas [1].
2. Kewajiban Menggandeng UMKM dan/atau Koperasi Lokal
Pemerintah menyadari bahwa investasi skala besar tidak boleh eksklusif. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2025 jo. Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022, usaha besar seperti usaha asing yang masuk ke Indonesia wajib menjalin kemitraan dengan UMKM atau pengusaha lokal. Regulasi Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2025 juga mengunci komitmen tersebut secara legal lewat sistem OSS (Online Single Submission) dalam bentuk kesepakatan tertulis, dan kemitraan ini wajib berjalan berkelanjutan selama usaha besar tersebut beroperasi.
Berikut adalah contoh beberapa daftar bidang usaha (berdasarkan klaster KBLI wajib kemitraan) di mana usaha asing dilarang berjalan sendiri (harus bekerja sama dengan UMKM)
Klaster Bidang Usaha | Ketentuan Regulasi & Pola Kemitraan | Posisi Legalitas Daftar Bidang Usaha |
Industri Komponen & Perlengkapan (Misal: KBLI 30912 untuk Sepeda Motor, Komponen Elektronik Rumah Tangga) | Wajib menggandeng UMKM dan/atau koperasi lokal penyedia komponen baku. | Lampiran II Perpres No. 10/2021 (Daftar Bidang Usaha Persyaratan Kemitraan). |
Jasa Kesehatan & Penunjangnya (Layanan laboratorium klinis tertentu dan alat kesehatan skala kecil) | Wajib bermitra dengan laboratorium atau klinik lokal milik pengusaha daerah untuk operasional di wilayah tertentu. | |
Agroindustri & Pangan (Industri Makanan Olahan tertentu & Pengolahan Bahan Pangan Skala Tertentu) | Pengolahan hasil tani wajib berbasis kemitraan inti-plasma dengan petani lokal. | |
Jasa Logistik & Distribusi | Wajib bekerja sama dengan agen pengangkutan dan kurir lokal di daerah operasional. |
3. Lokalisasi Tenaga Kerja & Transfer Teknologi (TKDN)
Bagaimana dengan SDM? Melalui Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP Nomor 34 Tahun 2021) serta aturan sektoral terbaru seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1 Tahun 2026, korporasi wajib memprioritaskan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), sementara TKA hanya diperbolehkan untuk jabatan keahlian tertentu dan waktu terbatas.
Lebih dari itu, PP Nomor 34 Tahun 2021 juga mewajibkan adanya Program Alih Pengetahuan (Transfer of Knowledge), di mana setiap ekspatriat yang dipekerjakan di Indonesia wajib didampingi oleh tenaga kerja lokal sebagai understudy untuk alih teknologi dan alih keahlian. Manfaat dari kebijakan ini sangat jelas bagi Indonesia:
- Terjadinya migrasi keterampilan (skills upgrade) dari negara maju ke tenaga kerja domestik.
- Peningkatan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), di mana perusahaan asing didorong menyerap inovasi teknis dari talenta lokal.
Efek Domino Ekonomi
Kombinasi dari pengetatan kepemilikan saham, kewajiban kemitraan UMKM, dan lokalisasi tenaga kerja ini menciptakan multiplier effect yang menarik bagi ekonomi daerah.
Menurut temuan ilmiah dalam Jurnal Pendidikan Tambusai (Vol. 10 No. 2, 2026) mengenai dampak investasi luar negeri, peningkatan Foreign Direct Investment (FDI) terbukti memberikan dampak positif signifikan terhadap pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, khususnya di sektor industri pengolahan (manufaktur), penambangan, dan teknologi informasi [2].
Selain itu, riset lain dan dukungan pemerintah juga menunjukkan adanya potensi efek domino positif dari kombinasi ini:
- Keberlanjutan Tren (Persistence Effect): Foreign Direct Investment (FDI) menawarkan aliran modal asing yang lebih berkelanjutan dan kondusif bagi ketahanan perekonomian nasional dibandingkan investasi portofolio [3].
- Menaikkan Kelas UMKM: Pada tahun 2021 lalu, pemerintah menandatangani kerja sama dalam rangka menjalin kemitraan usaha besar seperti Penanaman Modal Asing (PMA) dan Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Melalui kemitraan ini, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo mengharapkan agar UMKM di Indonesia dapat terus belajar meningkatkan kualitas produk, memperbaiki manajemen, memperbaiki desain produk sesuai keinginan pasar serta memanfaatkan kolaborasi dengan usaha besar agar bisa menaikkan level kelasnya untuk menuju ke sebuah pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan merata [4].
Meskipun riset dan dukungan pemerintah mengonfirmasi sejumlah potensi dampak positif dari kerja sama antara korporasi asing dan UMKM serta penyerapan tenaga lokal oleh usaha tersebut, efektivitasnya di lapangan sangat bergantung pada kualitas pengawasan regulasi dan kesiapan kapasitas SDM domestik agar transfer teknologi tidak terhambat di level administratif.
Apakah Indonesia Sudah Berdaulat?
Indonesia telah berdaulat secara politis-regulatori, namun belum sepenuhnya berdaulat secara eksekusi di lapangan.
Secara hukum, Indonesia terbukti berani dan berdaulat dalam menyusun aturan protektif untuk memaksa transfer kapital, teknologi, dan pemberdayaan UMKM yang secara ilmiah terbukti memberikan multiplier effect positif terhadap pertumbuhan PDB sektor manufaktur, tambang, dan teknologi.
Merujuk pada data global terbaru, tantangan terbesar Indonesia justru berada di sektor ini. Berdasarkan laporan Rule of Law Index yang diterbitkan oleh World Justice Project (WJP), Indonesia menempati posisi ke-69 dari 143 negara dengan skor 0,52. Angka ini menunjukkan bahwa Indonesia masih berada di papan tengah, tertinggal dari negara-negara maju maupun beberapa negara tetangga di ASEAN, yang mencerminkan bahwa kualitas penegakan hukum dan keadilan di Indonesia masih stagnan dan belum mampu bersaing secara optimal di tingkat global maupun regional [5].
Selain itu, ketidakkonsistenan di lapangan seperti tumpang tindih implementasi aturan antara pemerintah pusat dan daerah, hingga celah pungli dalam pengawasan kemitraan UMKM juga bisa menjadi batu sandungan.
Sebab tanpa penegakan hukum yang bersih dan transparan, regulasi seketat apapun hanya akan menjadi macan kertas yang justru menurunkan daya saing investasi Indonesia di Asia Tenggara. Sementara kedaulatan sejati baru akan tercapai saat kualitas pengawasan regulasi dan penegakan hukum berjalan bersih, transparan, dan konsisten.
Daftar Hukum/Referensi Regulasi:
- Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Perpres No. 49 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025 (“Perka BKPM 5/2025”)
- Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2025
- Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022
- Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“PP Nomor 34 Tahun 2021”)
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1 Tahun 2026
Referensi:
[1] https://izin.co.id/blog/pma-adalah/
[3] https://media.neliti.com/media/publications/171674-ID-dampak-foreign-direct-investment-dan-inv.pdf
[5]https://suarabsdk.com/ruu-jabatan-hakim-sebagai-momentum-peningkatan-rule-of-law-index-indonesia/
