Status Guru Honorer
Nasib guru honorer kembali menjadi perhatian setelah pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026 (SE Mendikdasmen 7/2026). Surat edaran itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan guru non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar hingga 31 Desember 2026.
Sebenarnya, batas waktu yang telah ditentukan tidak memberi arti bahwa guru honorer harus berhenti mengajar setelah 31 Desember 2026, melainkan menjadi batas berakhirnya penugasan sebagaimana diatur dalam SE Mendikdasmen 7/2026. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan, yang sedang ditata adalah status kepegawaian non-ASN, bukan tugas guru dalam mengajar. Pemerintah masih membutuhkan tenaga pendidik untuk menjaga kegiatan belajar di sekolah tetap berjalan.
Persoalannya kemudian bergeser. Bukan sekadar apakah status guru honorer dihapus, tetapi bagaimana pemerintah memastikan guru tetap memiliki dasar penugasan dan sekolah tidak kekurangan tenaga pengajar.
SE Mendikdasmen 7/2026 memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan penugasan guru non-ASN yang memenuhi ketentuan. Guru non-ASN tetap dapat memperoleh hak sesuai aturan, antara lain Tunjangan Profesi Guru bagi yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja, insentif Kemendikdasmen bagi guru yang memenuhi kriteria, serta penghasilan tambahan dari pemerintah daerah sesuai kemampuan anggaran.
Namun, penugasan tersebut tidak mengubah status guru non-ASN menjadi ASN, yang mana guru yang ingin menjadi ASN tetap harus mengikuti mekanisme dan persyaratan yang berlaku.
Kepastian Status Guru Honorer
Sebanyak 237.196 guru non-ASN masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap tenaga pendidik masih tinggi, sehingga penataan status kepegawaian guru non-ASN perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan kebutuhan guru di sekolah.
Pada saat yang sama, pemerintah menghadapi kekurangan guru. Kemendikdasmen menyebut kebutuhan formasi guru mencapai sekitar 498 ribu, sementara sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru memasuki masa pensiun setiap tahun. Kondisi tersebut membuat penataan status guru non-ASN harus berjalan beriringan dengan pemenuhan kebutuhan guru di sekolah.
Karena itu, batas waktu 31 Desember 2026 dalam SE Mendikdasmen 7/2026 tidak tepat jika dimaknai sebagai akhir masa mengajar guru honorer. Pemerintah masih membahas skema penataan berikutnya agar kebutuhan guru tetap terpenuhi tanpa mengabaikan ketentuan mengenai status kepegawaian.
Berkaitan dengan hal ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan bahwa seluruh guru honorer memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).[1]
Bagi guru honorer yang belum lolos seleksi, mereka tetap berpeluang mengajar sebagai guru non-ASN dengan pembiayaan yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dukungan anggaran juga disiapkan. Untuk 2027, Komisi X DPR RI menyetujui penyesuaian anggaran Kemendikdasmen dari Rp61,10 triliun menjadi Rp89,10 triliun, atau bertambah Rp28 triliun. Dari tambahan tersebut, Rp23 triliun dialokasikan untuk dukungan gaji dan tunjangan guru, sedangkan Rp5 triliun untuk revitalisasi satuan pendidikan.[2]
Anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata keberlanjutan tenaga pendidik. Namun, anggaran tidak otomatis menentukan status setiap guru honorer. Kepastian status tetap bergantung pada skema penataan, kebutuhan formasi, dan mekanisme kepegawaian yang berlaku.
Bagi guru honorer, persoalannya kini bukan hanya soal tetap mengajar atau tidak. Ada persoalan yang lebih besar: bagaimana memperoleh kepastian status dan hak, sementara sekolah masih membutuhkan tenaga pengajar.
Selama kebutuhan guru masih tinggi, penataan status kepegawaian perlu berjalan beriringan dengan keberlangsungan pembelajaran. Di titik inilah masa depan guru non-ASN akan ditentukan, bukan semata oleh berakhirnya masa penugasan pada 2026.
Daftar Hukum/Referensi Regulasi:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
- Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 (SE Mendikdasmen 7/2026).
Referensi:
[1] https://afu.id/humaniora/kabar-gembira-untuk-guru-honorer-kini-punya-jalur-jadi-pns-atau-pppk
[2] https://paudpedia.kemendikdasmen.go.id/berita/pagu-anggaran-kemendikdasmen-tahun-2027-naik-menjadi-rp-891-triliun-fokus-pada-revitalisasi-sekolah-dan-kesejahteraan-guru?do=MzM0MS1kZTk4NmQ3Ng&ix=MTEtNzcxNmRkNmE
.jpeg?2026-09-30T10%3A31%3A24.927Z)