Hubungan antara tenaga medis dan pasien pada hakikatnya merupakan hubungan hukum yang kompleks. Ketika hasil dari suatu upaya medis tidak sesuai dengan harapan, ketidakpuasan pasien sering kali berujung pada timbulnya sengketa medis. Di Indonesia, dinamika penyelesaian sengketa ini mengalami pergeseran paradigma yang cukup fundamental seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi baru ini mencabut dan menggantikan aturan terdahulu, salah satunya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kita akan membahas lebih lanjut mengenai perbandingan efektivitas serta aspek keadilan dalam mekanisme penyelesaian sengketa medis berdasarkan kedua undang-undang tersebut. Jadi, simak artikel berikut!
Pergeseran Paradigma Penyelesaian Sengketa Medis
Pada prinsipnya, penyelesaian sengketa medis ditujukan untuk mencari jalan keluar yang adil bagi pasien selaku konsumen jasa kesehatan dan tenaga medis selaku penyedia layanan. Dalam lanskap hukum kesehatan yang lama yakni Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut “UU Kesehatan Lama”), mekanisme penyelesaian sengketa tertuang dalam Pasal 29. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa sengketa yang timbul akibat kelalaian tenaga kesehatan harus diselesaikan melalui proses mediasi terlebih dahulu sebelum menempuh jalur peradilan.
Namun dalam praktiknya, kepastian hukum klausul mediasi dalam UU Kesehatan Lama seringkali belum terwujud dikarenakan minimnya regulasi teknis yang mengikat mengenai tata cara pelaksanaannya, sehingga perlindungan hukum terhadap tenaga medis dirasa kurang optimal [1] [2].
Sebaliknya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut “UU Kesehatan Baru”) mengusung paradigma penyelesaian sengketa yang condong pada pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Berdasarkan ketentuan Pasal 310 UU Kesehatan Baru, penyelesaian sengketa medis kini diutamakan melalui jalur penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan. Aturan baru ini mencoba membangun sistem satu pintu yang lebih terstruktur guna memastikan bahwa risiko medis tidak serta-merta dicampuradukkan dengan tindak pidana murni.
Menakar Efektivitas dan Kepastian Hukum Antara Kedua Regulasi
Secara teoretis, efektivitas suatu norma hukum diukur dari sejauh mana norma tersebut dapat diimplementasikan secara cepat, efisien, serta mampu menghasilkan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
Dalam UU Kesehatan Lama, tenaga kesehatan dinyatakan harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Dalam peraturan ini, pemenuhan standar tersebut hanya menjadi alat bukti pembelaan di persidangan pidana, tanpa adanya pasal yang membatasi wewenang aparat penegak hukum untuk langsung melakukan penyidikan sejak awal laporan diterima.
Sementara itu, UU Kesehatan Baru mengunci wewenang aparat penegak hukum dengan kewajiban untuk terlebih dahulu meminta rekomendasi tertulis kepada Majelis Disiplin Profesi sebelum melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran pidana pelayanan kesehatan. Melalui mekanisme ini, UU Kesehatan Baru memindahkan fungsi penilaian standar profesi yang dulunya hanya menjadi materi pembelaan di akhir sidang, kini menjadi filter formal wajib di hulu sebelum penyidikan pidana dimulai.
Keadilan Substansial Bagi Pasien dan Tenaga Medis
Aspek keadilan dalam sengketa medis harus ditinjau secara berimbang dari dua sisi, yaitu perlindungan hak pasien sebagai korban yang dirugikan, serta hak imunitas profesi bagi tenaga medis terhadap risiko yang melekat pada tindakan medis (inherent risk).
Dari perspektif tenaga medis, UU Kesehatan Baru memberikan rasa keadilan yang lebih baik melalui jaminan perlindungan hukum yang lebih ketat, sehingga mencegah terjadinya kriminalisasi instan terhadap profesi kesehatan sepanjang tindakan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Namun dari perspektif pasien, regulasi ini memicu perdebatan akademis yang cukup hangat. Kewajiban untuk melewati "pintu" Majelis Disiplin Profesi terlebih dahulu dikhawatirkan dapat membatasi akses pasien terhadap peradilan formal (access to justice). Terdapat risiko terjadinya bias korporatisme (kecenderungan untuk melindungi rekan sejawat) jika Majelis Disiplin Profesi yang dibentuk nantinya tidak berjalan secara independen dan transparan [3].***
Daftar Hukum / Referensi Regulasi:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan Lama”).
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan Baru”).
Referensi:
[2] https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1647&context=jhp
[3] https://www.mkri.id/public/content/infoumum/press/pdf/press_1768795208_44633fd795f731a90012.pdf
