Membentuk profesional hukum masa depan dengan intelligence-driven learning.

Hotline: +62 819-9631-1619
All articles

Kenali Aturan Baru dalam UU Kesehatan: Apakah Pasien Masih Bisa Menuntut Ganti Rugi?

Memahami kedudukan hukum pasien berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan, termasuk hak informasi dan tuntutan ganti rugi.

Written byAdmin
Published

Status hukum pasien di Indonesia sering kali dianggap sebagai konsumen biasa karena pasien menggunakan jasa pelayanan kesehatan yang disediakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan diri sendiri sebagaimana diatur mengenai definisi konsumen dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Akan tetapi, kedudukan pasien pada dasarnya tidak sesederhana hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha pada umumnya karena bidang pelayanan kesehatan juga memiliki aturan khusus sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), serta aturan turunan lainnya. Adanya perbedaan karakteristik tersebut kian menimbulkan pertanyaan terkait batas penerapan hukum perlindungan konsumen terhadap pasien. Lantas, bagaimana seharusnya kedudukan pasien jika ditinjau berdasarkan UUPK dan UU Kesehatan?


Benturan Hak Informasi Konsumen dan Otonomi Medis

Dalam kacamata Pasal 4 huruf c UUPK, konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Jika hak tersebut ditarik ke bidang kesehatan, maka pasien berhak mengetahui segala risiko, alternatif, hingga rekam medis mereka.


Namun, hak konsumen tersebut justru dibatasi oleh otonomi medis yang sah melalui Pasal 273 UU Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan). Regulasi ini memberikan perlindungan bagi Tenaga Medis untuk menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi, keilmuan, dan karier di bidang keprofesiannya.


Di sinilah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan) mengambil peran yang krusial. Regulasi tersebut mempertegas batasan Informed Consent (persetujuan tindakan):

  • Informasi Bukan Transaksi Menu: Informasi diberikan oleh dokter demi keselamatan pasien, bukan agar pasien dapat memilih prosedur pengobatan secara sepihak layaknya memesan menu di restoran.
  • Pengecualian Hak Informasi: UU Kesehatan dan PP Kesehatan mengatur bahwa dalam kondisi gawat darurat, hak informasi dan persetujuan pasien dapat dikesampingkan demi mengutamakan keselamatan jiwa pasien (asas salus populi suprema lex esto). Dalam konteks medis, standar profesi, indikasi medis, dan keselamatan pasien dapat membatasi otonomi konsumen. Dalam hal ini, bukan berarti hak pasien kalah total; yang terjadi adalah penyeimbangan antara hak pasien, keselamatan, dan standar klinis


Pasien Adalah Konsumen: Bisakah Menuntut Ganti Rugi Jika Hasil Tak Sesuai?

UUPK menggariskan dalam Pasal 19 bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi atau menggunakan jasa yang dihasilkan. Aturan inilah yang kerap memicu pasien untuk menggugat ketika pengobatan dirasa gagal atau tidak membawa kesembuhan.


Namun, mari kita bedah konstruksi hukum ini berdasarkan regulasi kesehatan terkini. Pada dasarnya, hubungan antara pasien dan dokter tidak semata-mata terjadi karena hubungan komersial, melainkan didasari atas kesepakatan untuk memberikan dan menerima pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensi dan standar profesi. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:

  1. Kerugian Pasien Dapat Menimbulkan Pertanggungjawaban Perdata

UU Kesehatan mengakui adanya kemungkinan tenaga medis atau tenaga kesehatan dimintai pertanggungjawaban secara perdata atas tindakan atau perbuatan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan yang merugikan pasien.

  1. Mekanisme Khusus Terhadap Permintaan Pertanggungjawaban Perdata

Pasal 308 ayat (2) UU Kesehatan mengatur bahwa tenaga medis ataupun tenaga kesehatan yang dimintai pertanggungjawaban secara perdata atas tindakan atau perbuatan dalam pelayanan kesehatan yang merugikan pasien harus terlebih dahulu dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.

  1. Kapan Ganti Rugi Dapat Dituntut?

Menurut Pasal 305 ayat (1) UU Kesehatan, ketika pasien atau keluarga dari pasien yang bersangkutan menerima kerugian atas pelayanan medis yang diberikan oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan, maka dapat mengadukan hal tersebut kepada majelis. Aduan tersebut sedikitnya mencakup identitas pengadu, nama dan alamat tempat praktik tindakan medis dan waktu pelaksanaan, serta alasan pengaduan. Kemudian, dalam asal 308 ayat (4) UU Kesehatan mengatur bahwa pasien, keluarga pasien, atau orang yang diberi kuasa dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang timbul dalam pelayanan kesehatan, yang selanjutnya diikuti dengan pengajuan permohonan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan maupun kuasanya kepada majelis untuk memperoleh rekomendasi.

  1. Proteksi Hukum Risiko Medis: Jika dokter telah mematuhi ketentuan pemenuhan hak informasi sesuai PP Kesehatan, dan risiko medis yang sebelumnya telah diinformasikan serta ditandatangani pasien benar-benar terjadi, maka hal tersebut dikategorikan sebagai risiko medis yang tidak dapat digugat secara hukum perdata maupun dituntut secara pidana. Namun meskipun demikian, hal tersebut tidak otomatis menutup semua tuntutan bila ada kelalaian, pelanggaran standar, atau informasi yang tidak lengkap/menyesatkan. 


Pada akhirnya, kedudukan pasien perlu dilihat secara lebih komprehensif. Hal ini dikarenakan selain berkaitan dengan perlindungan konsumen, ada ketentuan khusus mengenai hubungan pasien dan dokter dalam UU Kesehatan. Artinya, hak pasien tetap perlu dilindungi, namun penerapannya harus tetap mempertimbangkan persetujuan tindakan, standar profesi, indikasi medis, dan keselamatan pasien. Apabila terjadi kerugian, pertanggungjawaban perlu dilihat berdasarkan tindakan pelayanan dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata dari hasil pengobatan. Oleh karena itu, kedudukan pasien perlu dipahami secara seimbang melalui keterkaitan antara UUPK dan UU Kesehatan.


Daftar Hukum/Referensi Regulasi:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan)