Membentuk profesional hukum masa depan dengan intelligence-driven learning.

Hotline: +62 819-9631-1619
All articles

Karhutla Bukan Sekadar Kebakaran : Menguji Tanggung Jawab dan Hak Masyarakat atas Lingkungan

Written byAdmin
Published

Hingga Oktober 2026, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih melanda sejumlah wilayah di Kalimantan. Di Kalimantan Selatan, BPBD mencatat luas lahan terdampak mencapai 27.202,97 hektare selama periode 1 Januari hingga 14 Oktober 2026.[1] Sementara itu, Kalimantan Tengah mencatat sekitar 14.989,41 hektare lahan terbakar hingga 29 September 2026.[2]

Jika luas dari dua provinsi tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai sekitar 42.192 hektare atau 421,92 km². Angka ini setara dengan sekitar 64% luas DKI Jakarta. Bayangkan, lahan yang terbakar di 2 (dua) provinsi Kalimantan tersebut luasnya setara dengan hampir ⅔ (dua pertiga) wilayah Jakarta. 

Dampak asap akibat karhutla juga telah melampaui batas wilayah. Pada Agustus 2026, ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) melaporkan bahwa asap lintas batas dengan intensitas sedang hingga pekat terpantau mencapai Brunei Darussalam serta wilayah Sarawak dan Sabah di Malaysia.[3]

Sementara itu, pemantauan BMKG pada 16 Oktober 2026 menunjukkan bahwa asap karhutla sempat terpantau di wilayah Jawa bagian barat, termasuk Jabodetabek, meskipun tidak berdampak pada kualitas udara permukaan di wilayah tersebut.[4]

Salah satu dampak kesehatan yang perlu diwaspadai adalah infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Asap karhutla mengandung berbagai polutan, termasuk partikel halus PM2.5 yang berdiameter 2,5 mikrometer atau lebih kecil. Karena ukurannya sangat kecil, partikel ini dapat masuk jauh ke dalam paru-paru dan mengganggu kesehatan pernapasan.[5]

Risiko tersebut perlu mendapat perhatian khusus bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan orang dengan penyakit kronis. Selain itu, arah dan kecepatan angin membawa asap ke wilayah yang jauh dari sumber kebakaran. Artinya, dampak karhutla tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di sekitar lokasi kebakaran, tetapi juga berpotensi menjangkau wilayah lain.

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Segala Kerugian?

Paparan asap karhutla selain bisa menimbulkan dampak kesehatan juga menimbulkan dampak ekonomi bagi masyarakat. Dampak ekonomi mencakup peningkatan biaya pengobatan akibat gangguan kesehatan serta kerugian akibat terganggunya aktivitas ekonomi dan operasional. 

Tahun 2015 lalu, Indonesia pernah mengalami kebakaran di beberapa wilaya di Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Papua. [6] Kala itu, Bank Dunia memperkirakan total kerugian yang terjadi berada di kisaran US$16,1 miliar atau Rp221 triliun, setara sekitar 1,9 persen PDB Indonesia saat itu, dengan sekitar 2,6 juta hektar terbakar. [7] Artinya, kebakaran hutan bukan hanya menghanguskan 2,6 juta hektar lahan, tetapi kerugian ekonomi yang timbul setara hampir 2% dari seluruh aktivitas ekonomi nasional selama setahun. 

Angka ini menunjukkan dampak ekonomi mulai dari terganggunya pertanian dan perkebunan, hambatan transportasi dan distribusi barang akibat kabut asap. Disisi lain, Masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan belum tentu memiliki kemampuan finansial untuk menanggung pengobatan. Sementara itu, kerugian lingkungan akibat karhutla membutuhkan biaya pemulihan dalam jumlah besar. 

Ketidakadilan ini muncul ketika masyarakat harus menanggung kerugian akibat karhutla, sementara pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan tidak sepenuhnya bertanggung jawab. 

Tanggung Jawab Hukum dan Hak Masyarakat atas Lingkungan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (“UU Cipta Kerja”), mengatur pertanggungjawaban atas pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Pasal 87 ayat (1) UU PPLH mewajibkan pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum hingga menimbulkan kerugian membayar ganti rugi atau melakukan tindakan tertentu. Sementara itu, Pasal 88 mengatur prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) bagi kegiatan yang memenuhi kriteria dalam ketentuan tersebut.

Dalam konteks karhutla, kerugian yang perlu diperhatikan bukan hanya kerusakan lingkungan, lebih dari itu ada dampak kesehatan dan penghidupan masyarakat. Biaya pengobatan, kehilangan pendapatan, dan gangguan aktivitas ekonomi. Apabila dasar hukum dan unsur-unsurnya terpenuhi. Pelanggaran memenuhi unsur tindak pidana dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan UU PPLH.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP 22/2021”) mengatur berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan, termasuk pengawasan dan sanksi administratif. 

Bagi perusahaan, pencegahan karhutla dan pengawasan lahan harus menjadi bagian dari manajemen risiko, bukan sekadar kelengkapan dokumen. Jika terbukti melanggar hukum, perusahaan dapat menghadapi sanksi administratif, kewajiban ganti rugi dan pemulihan lingkungan, hingga sanksi pidana apabila unsur tindak pidana terpenuhi. 

Kasus karhutla di Kalimantan menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan bukan hanya berdampak pada ekosistem, tetapi memicu krisis kesehatan, kerugian ekonomi, dan persoalan hukum. 

Meski kerangka hukum menuntut pertanggungjawaban dan memulihkan kerusakan lingkungan telah tersedia, efektivitasnya ditentukan oleh konsistensi pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan pelaksanaan putusan.

Dengan demikian, Karhutla bukan hanya soal lahan yang terbakar akan tetapi juga kesehatan masyarakat yang terancam dan kerugian ekonomi yang harus ditanggung. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan sanksi. Tanggung jawab pelaku harus dituntaskan, lingkungan dipulihkan, dan kerugian masyarakat ditangani secara adil.

Daftar Hukum/Referensi Regulasi:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”)
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/38771/uu-no-32-tahun-2009 
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”)
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/246523/uu-no-6-tahun-2023 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP 22/2021”)
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/161852/pp-no-22-tahun-2021

Referensi:

[1] https://sumbar.antaranews.com/berita/783117/bpbd-kalimantan-selatan-catat-luas-terdampak-karhutla-capai-27202-hektare

[2] https://www.detik.com/kalimantan/berita/d-8685717/area-karhutla-kalteng-hampir-15-ribu-hektare-hotspot-189-ribu-titik

[3] https://www.kompas.com/tren/read/2026/08/27/085800865/asean-buka-suara-soal-kabut-asap-indonesia?page=all

[4] https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8712323/bmkg-sebut-asap-karhutla-menjauh-dari-jabodetabek-ini-sebaran-terkini 

[5] https://www.possindo.com/2026/10/hadapi-kabut-asap-karhutla-ini-cara.html 

[6] https://www.dw.com/id/kabut-asap-melanda-sudahkah-asia-tenggara-belajar/a-79570923 

[7] https://awf.or.id/iwgff-dorong-ke-pencegahan-dan-pembiayaan-sepanjang-tahun/