Membentuk profesional hukum masa depan dengan intelligence-driven learning.

Hotline: +62 819-9631-1619
All articles

Dinamika Penegakan UU PPRT: Menyeimbangkan Perlindungan Hak dan Realitas Hukum Ranah Privat

Mengkaji penegakan UU PPRT mulai dari kontrak kerja, jaminan sosial, pengawasan, hingga tantangan perlindungan PRT di ranah privat

Written byAdmin
Published

Pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (“UU PPRT”) pada bulan April 2026 lalu disambut dengan antusiasme besar oleh berbagai lapisan masyarakat. Bagi publik, keberhasilan legislasi yang sempat tertunda selama 22 tahun ini bukan sekadar kemenangan administratif, melainkan sebuah pengakuan kemanusiaan terhadap jutaan pekerja domestik yang selama ini berada dalam kekosongan hukum. Sambutan hangat ini mencerminkan adanya kesadaran kolektif bahwa pekerjaan domestik adalah pilar ekonomi rumah tangga yang sah dan layak mendapatkan perlindungan negara yang setara dengan profesi lainnya.

Urgensi perlindungan hukum ini semakin dipertegas mengingat maraknya kasus kekerasan terhadap ART, seperti tragedi yang menimpa Siti Khotimah yang viral pada tahun 2023 silam. Dalam kasus tersebut, Siti Khotimah selaku ART mengalami penyiksaan yang melampaui batas kemanusiaan; ia menjadi korban penganiayaan fisik mulai dari disiram air panas, sekujur tubuh dilumuri sambal, hingga dipukul, ditendang, dirantai, dan diborgol. Lebih jauh lagi, ia dipaksa mengkonsumsi kotoran serta disekap di dalam kandang anjing [1]. Rentetan kekejaman ini menjadi bukti empiris yang mengguncang nurani publik sekaligus mempertegas lemahnya perlindungan negara terhadap keamanan para ART di ranah privat selama ini. 

Secara filosofis, kehadiran regulasi ini merupakan langkah progresif untuk menghapus diskriminasi sistemik. Namun di balik euforia pengesahannya, peralihan dari budaya hubungan "kekeluargaan" menuju hubungan kerja formal memicu diskursus mendalam mengenai efektivitas implementasi di lapangan, mengingat karakteristik pekerjaan ini berada di dalam ruang lingkup domestik yang tertutup.


Problematika Kontrak Tertulis dan Budaya Informalitas

Salah satu poin krusial dalam UU PPRT adalah kewajiban pembuatan kontrak kerja tertulis. Namun dalam realitas sosiologis di Indonesia, kontrak sering kali dianggap sebagai formalitas belaka yang dikhawatirkan dapat merusak asas kekeluargaan [2]. Pola hubungan patron-klien yang telah mengakar kuat menciptakan hambatan psikologis bagi pemberi kerja untuk memformalkan hubungan kerja secara administratif.

Fenomena ini diperparah oleh resistensi psikologis pemberi kerja yang cenderung mengabaikan urgensi kontrak karena dianggap membebani relasi domestik dengan prosedur birokrasi yang kaku. Adanya persepsi bahwa administrasi ketenagakerjaan bersifat rumit memicu sikap apatis untuk mematuhi regulasi secara penuh. Akibatnya, ketiadaan dokumen hukum yang sah memperlemah posisi tawar Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan menciptakan ketidakpastian hukum, terutama saat terjadinya perselisihan mengenai hak-hak normatif.


Dilema Jaminan Sosial: Antara Kepatuhan dan Beban Ekonomi

Tantangan implementatif semakin nyata saat meninjau aspek jaminan sosial. Meskipun publik mendukung penuh perlindungan terhadap PRT dalam UU ini, tingkat kepatuhan jaminan sosial bagi pekerja domestik masih menjadi persoalan besar yang belum terselesaikan [3]. Rendahnya angka kepesertaan ini tidak lepas dari potensi keengganan pemberi kerja, terutama dari kalangan kelas menengah untuk memikul tanggung jawab finansial dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang kini diamanatkan oleh undang-undang. Ketakutan akan biaya rutin tambahan serta kerumitan birokrasi pendaftaran sering kali membuat pemberi kerja merasa terbebani secara finansial [4]. Tanpa adanya intervensi pemerintah dalam bentuk penyederhanaan pendaftaran atau subsidi iuran bagi kelompok ekonomi tertentu, ketentuan mengenai jaminan sosial ini berisiko menjadi aturan yang ada namun tidak memiliki kekuatan untuk dipatuhi secara efektif di tingkat rumah tangga.


Menghindari Desakralisasi Hukum di Ranah Domestik

Jangkauan pengawasan negara di ranah privat yang dilindungi oleh konstitusi bersifat terbatas, salah satunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ("UU HAM"), Pasal 31 ayat (1) & (2)) [5] serta persistensi budaya pengabaian kontrak tertulis dapat berujung pada desakralisasi hukum [6]. Apabila norma-norma dalam UU PPRT terus diabaikan tanpa adanya konsekuensi hukum yang tegas, maka hukum akan kehilangan marwahnya dan hanya dipandang sebagai anjuran moral alih-alih kewajiban yuridis yang memiliki kekuatan mengikat.

Oleh karena itu, strategi pengawasan harus bertransformasi dari metode inspeksi konvensional menuju pengawasan berbasis komunitas. Pemerintah dapat menyediakan platform pelaporan anonim bagi PRT maupun masyarakat sekitar untuk melaporkan indikasi pelanggaran di lingkungan domestik. Melalui sistem ini, pengawasan dapat dilakukan secara pasif namun tetap responsif dalam menindaklanjuti setiap aduan tanpa melanggar privasi rumah tangga secara agresif.


Rekonstruksi Kesadaran Hukum dan Perlindungan Masa Depan

Pencapaian keadilan melalui UU PPRT juga mensyaratkan adanya kesadaran hukum dari pihak pekerja itu sendiri. Guna meningkatkan literasi hukum dan keberanian PRT dalam melaporkan tindakan eksploitasi, langkah strategis yang perlu dilakukan meliputi pendidikan melalui Balai Latihan Kerja hingga penyediaan layanan bantuan hukum gratis. Dukungan masyarakat yang masif saat pengesahan UU ini harus dikonversi menjadi gerakan pengawasan partisipatif agar hak-hak PRT benar-benar terimplementasi.

Pada akhirnya, keberhasilan UU PPRT tidak hanya diukur dari seremoni pengesahannya yang disambut baik oleh publik, melainkan dari sejauh mana negara hadir untuk memfasilitasi kepatuhan bagi pemberi kerja dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja. 

Sinergi antara regulasi yang kuat, kemudahan administratif melalui platform digital, dan dukungan finansial bagi pemberi kerja, terutama dari kelas menengah merupakan kunci utama agar UU PPRT tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan instrumen perlindungan hukum yang berwibawa dan berkeadilan.



Daftar Hukum/Referensi Regulasi:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (“UU PPRT”)
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”)

Referensi:

[1] https://www.voaindonesia.com/a/kasus-siti-khotimah-soroti-kurangnya-perlindungan-hukum-art/7224036.html

[2] https://media.neliti.com/media/publications/81035-ID-esensi-kontrak-sebagai-hukum-vs-budaya-m.pdf 

[3] https://ejournal.unitomo.ac.id/index.php/hukum/article/download/11203/5257/ 

[4] https://nasional.kompas.com/read/2026/04/21/14020061/ruu-pprt-dan-mitos-beban-majikan?page=all

[5] https://learning.hukumonline.com/wp-content/uploads/2022/09/Bin_Perlindungan-Data-Pribadi_compressed.pdf 

[6] https://media.neliti.com/media/publications/81035-ID-esensi-kontrak-sebagai-hukum-vs-budaya-m.pdf