Satu koper barang dari luar negeri kini tak lagi sekadar soal belanja dan membawa pulang pesanan pelanggan. Bagi pelaku jastip, kini setiap barang harus dihitung bersama bea masuk, pajak, dan biaya kepabeanan. Salah hitung, margin bisa tergerus; terlalu mahal, pelanggan bisa pergi.
Model bisnis jastip pada dasarnya sederhana. Pelaku usaha menerima pesanan, membeli barang dari luar negeri, membawanya ke Indonesia, lalu memperoleh pendapatan dari biaya jasa dan margin yang ditetapkan.
Namun, struktur biaya menjadi lebih kompleks ketika barang yang dibawa bukan untuk kebutuhan pribadi. Persoalannya bukan hanya bagaimana mendapatkan barang dengan harga murah, tetapi bagaimana memastikan seluruh biaya tetap menghasilkan margin yang sehat.
Biaya Impor Mengubah Perhitungan Bisnis
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membedakan barang bawaan penumpang yakni barang pribadi (personal use) dan barang selain barang pribadi (non-personal use). Barang yang dibawa untuk jastip termasuk kategori selain barang pribadi. Barang tersebut dikenai bea masuk 10 persen, serta PPN dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk PPh, tarifnya 5 persen bagi penumpang yang memiliki NPWP dan 10 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Sementara itu, PPN mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku termasuk perbedaan tarif dan perhitungan untuk barang mewah dan non mewah. Bagi pelaku jastip, ketentuan ini bukan sekadar urusan administrasi. Bagi pelaku jastip, ketentuan ini perlu diperhitungkan karena bea masuk dan pajak menambah biaya yang akhirnya mempengaruhi margin keuntungan.
Barang yang semula terlihat murah bisa menjadi kurang menguntungkan setelah seluruh biaya diperhitungkan. Biaya perjalanan, logistik, bea masuk, dan pajak ikut menentukan besarnya margin.
Pertanyaannya, bagaimana pelaku jastip menetapkan harga yang tetap kompetitif tanpa mengorbankan margin?
Regulasi Mengubah Cara Pelaku Jastip Menghitung Risiko
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 mengenai barang bawaan penumpang diperbarui melalui PMK 34/2025 berlaku sejak 6 Juni 2025 dan mengubah sejumlah ketentuan mengenai pemberitahuan pabean, barang pribadi penumpang, pemeriksaan fisik, penetapan tarif dan nilai pabean, serta barang impor bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Dalam praktik bisnis, perubahan tersebut berarti pelaku jastip perlu memahami sejak awal bagaimana barang yang dibawa, akan dikategorikan dan berapa potensi kewajiban yang muncul.
Terlebih, barang non-personal juga tetap harus memperhatikan ketentuan larangan dan pembatasan (Lartas) yang ditetapkan kementerian atau lembaga terkait. Bea Cukai menegaskan bahwa barang untuk jastip tetap harus memenuhi ketentuan impor tersebut. Bagi pelaku usaha, kepatuhan bukan sekadar persoalan administratif. Kesalahan memahami ketentuan dapat berubah menjadi biaya yang tidak diperhitungkan dalam harga jual.
Kepatuhan Menjadi Bagian dari Bisnis
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2026, yang merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Regulasi tersebut berlaku sejak 4 Juni 2026.
Permendag 16/2025 mengatur tata kelola kegiatan impor di Indonesia, termasuk persyaratan perizinan dan dokumen yang harus dipenuhi importir. Salah satu ketentuannya adalah penggunaan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Angka Pengenal Importir (API).
Permendag 18/2026 kemudian mengubah sejumlah ketentuan dalam Permendag 16/2025, termasuk terkait perizinan dan pelaporan impor. Bagi bisnis jastip yang mulai berkembang menjadi aktivitas perdagangan lintas negara, perubahan ini membuat kepatuhan semakin relevan dalam pengelolaan usaha.
Aturan ini menegaskan bahwa kegiatan impor untuk kepentingan bisnis tidak hanya berkaitan dengan barang dan biaya akan tetapi membutuhkan kepatuhan terhadap persyaratan perizinan. Artinya, regulasi bukan sekadar daftar kewajiban yang harus dipenuhi. Bagi pelaku jastip, aturan impor juga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan ketika menentukan biaya, harga jual, margin, dan model bisnis.
Perubahan aturan dapat mendorong pelaku jastip mengubah cara menjalankan bisnis. Jika sebelumnya keunggulan utama adalah kemampuan memperoleh barang dengan harga murah, ke depan kemampuan mengelola cost structure dapat menjadi lebih menentukan.
Pelaku yang memahami aturan dan mampu mengelola biaya dengan baik memiliki dasar yang lebih kuat untuk menentukan harga dan mengambil keputusan yang tepat untuk produk.
Daftar Hukum/Referensi Regulasi:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (“Permendag 16/2025”).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (“PMK 34/2025”).
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (“Permendag 18/2026”).
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“Permendag 19/2026”).
