Membentuk profesional hukum masa depan dengan intelligence-driven learning.

Hotline: +62 819-9631-1619
All articles

Batas Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Ketidaklengkapan Informasi Riwayat Penyakit Pasien

Ketika pasien tidak memberikan informasi secara lengkap terkait riwayat penyakitnya, sejauh mana pertanggungjawaban rumah sakit?

Written byAdmin
Published

Dalam pelayanan kesehatan, informasi dari pasien menjadi salah satu dasar bagi dokter untuk menentukan diagnosis dan tindakan medis. Informasi tersebut diperoleh melalui wawancara medis atau anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, dan rekam medis. 

Persoalan muncul ketika pasien tidak menyampaikan riwayat penyakitnya secara lengkap. Jika informasi yang tidak disampaikan berkaitan dengan tindakan medis yang diberikan dan kemudian muncul masalah, siapa yang perlu bertanggung jawab. Tanggung jawab perlu dilihat dari kewajiban masing-masing pihak dan bagaimana pelayanan medis dilakukan, yakni, sejauh mana tanggung jawab rumah sakit atas keputusan medis yang diambil karena ketidaklengkapan informasi dari pasien. 

Kewajiban Pasien dalam Memberikan Informasi Riwayat Penyakitnya

Ketika pasien memilih rumah sakit untuk memperoleh pelayanan kesehatan, sudah sepatutnya pasien yang bersangkutan mengikuti ketentuan dan prosedur pelayanan yang berlaku di rumah sakit tersebut, serta memberikan informasi secara lengkap dan jujur terhadap kondisi dan riwayat penyakitnya kepada dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas. 

Pasien memiliki kewajiban memberikan informasi yang lengkap dan jujur mengenai masalah kesehatannya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 277 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Artinya, apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, dokter dan tenaga kesehatan memiliki keterbatasan dalam memperoleh informasi yang diperlukan guna menentukan diagnosis atau pemberian tindakan medis yang tepat. 

Informasi tersebut penting karena riwayat penyakit, pengobatan, alergi, dan kondisi kesehatan tertentu dapat mempengaruhi pertimbangan dokter dalam memberikan pelayanan medis.

Namun, informasi yang tidak disampaikan pasien tidak selalu berarti sengaja disembunyikan. Pasien bisa saja tidak mengetahui kondisinya, lupa terhadap riwayat pengobatan, atau tidak memahami informasi medis yang pernah diterimanya.

Oleh karena itu, ketidaklengkapan informasi perlu dilihat dari kondisi yang sebenarnya. Yang perlu diperhatikan bukan hanya informasi apa yang tidak disampaikan, tetapi juga apakah pasien mengetahui informasi tersebut relevan dengan tindakan medis yang diberikan.

Kewajiban Rumah Sakit dalam Menyelenggarakan Pelayanan Medis

Ketika muncul masalah akibat tindakan medis, ketidaklengkapan informasi dari pasien dapat menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan. Misalnya, pasien tidak menyampaikan riwayat penyakit atau pengobatan tertentu yang sebenarnya relevan dengan tindakan medis. Kondisi tersebut dapat mempengaruhi penilaian terhadap hubungan antara informasi yang tidak tersedia, keputusan medis, dan akibat yang muncul.

Adanya kewajiban pasien memberikan informasi yang jujur dan lengkap mengenai riwayat penyakitnya tidak menjadikan rumah sakit dapat mengabaikan kewajibannya dalam memberikan pelayanan kesehatan. Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit tetap bertanggung jawab terhadap seluruh rangkaian pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.

Menurut Pasal 189 ayat (1) huruf b UU Kesehatan, rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit. 

Kewajiban tersebut berkaitan erat dengan ketersediaan informasi mengenai kondisi kesehatan pasien, baik yang diperoleh melalui pemeriksaan medis maupun yang disampaikan langsung oleh pasien dalam proses anamnesis. Informasi tersebut menjadi bagian dari rekam medis yang dapat digunakan sebagai dasar dalam menentukan dan mendokumentasikan pelayanan kesehatan yang akan diberikan. 

Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan memiliki kewajiban untuk memberikan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan Kesehatan Pasien.

Dengan demikian, meskipun kelengkapan informasi dari pasien merupakan salah satu aspek penting dalam proses pelayanan. Rumah sakit perlu menjalankan pelayanan sesuai standar berdasarkan informasi dan kondisi pasien yang tersedia pada saat pelayanan diberikan, serta dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit dan Riwayat Penyakit Pasien. 

Pasien dan rumah sakit memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pasien wajib memberikan informasi mengenai kondisi kesehatannya secara lengkap dan jujur, sementara rumah sakit wajib memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang berlaku. 

Maka dari itu, jika riwayat penyakit pasien tidak disampaikan secara lengkap, penilaian tanggung jawab perlu melihat apakah informasi tersebut relevan dengan tindakan medis dan akibat yang muncul. 

Apabila pasien tidak menyampaikan informasi tertentu yang sebenarnya memiliki korelasi yang relevan terhadap tindakan medis, kondisi tersebut berpotensi menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan, terutama jika informasi tersebut dapat mempengaruhi tindakan medis yang diberikan. 

Akan tetapi, jika pada praktiknya ada kewajiban yang tidak dijalankan oleh rumah sakit, dokter, atau tenaga kesehatan, maka ketidaklengkapan informasi dari pasien tidak serta merta membebaskan rumah sakit dari kewajibannya, sehingga penilaian tetap harus dilandasi atas fakta dan proses pelayanan yang diberikan kepada pasien.

Dengan demikian, tanggung jawab rumah sakit tidak dapat ditentukan hanya dari lengkap atau tidaknya informasi yang diberikan pasien, melainkan perlu dilihat berdasarkan keseluruhan proses pelayanan, termasuk pemeriksaan yang dilakukan, informasi yang tersedia, keputusan medis yang diambil, kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta pencatatan dalam rekam medis. 

Daftar Hukum/Referensi Regulasi:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).