Kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis memasuki babak baru setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis (PP 24/2026). Peraturan yang diundangkan pada 20 Mei 2026 dan berlaku sejak 1 Juni 2026 tersebut menetapkan batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy) sebagai komoditas SDA strategis pada tahap awal pengaturan. Salah satu perubahan paling penting adalah pengaturan bahwa ekspor komoditas tersebut hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik maupun sebagai perantara tunggal. Kebijakan tersebut di satu sisi dapat memperkuat pengawasan pemerintah, namun di sisi lain berpotensi mengubah pola bisnis yang selama ini dijalankan oleh eksportir swasta. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami perubahan mekanisme ekspor, risiko hukum yang mungkin timbul, serta langkah penyesuaian yang diperlukan agar kegiatan ekspor tetap berjalan secara efektif.
Perubahan Mekanisme Ekspor melalui BUMN bagi Pelaku Usaha
Pada dasarnya, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis (PP 24/2026) memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan pengelolaan SDA strategis. Pada tahap awal, menurut Pasal 2 ayat (3) PP 24/2026, ruang lingkup tersebut mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi). Kemudian untuk tahap selanjutnya, Pemerintah dapat menetapkan komoditas SDA strategis lainnya melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Maka dari itu, hadirnya PP 24/2026 tidak hanya ditujukan untuk mengendalikan kegiatan ekspor, tetapi juga menempatkan kegiatan perdagangan komoditas strategis sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan SDA nasional.
Adapun perubahan yang paling relevan bagi pelaku usaha terdapat pada Pasal 3 ayat (1) PP 24/2026 yang menetapkan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik maupun sebagai perantara tunggal. Konsep tersebut mengubah posisi eksportir swasta karena perusahaan yang memiliki atau menghasilkan komoditas tidak lagi sepenuhnya bebas menentukan mekanisme ekspor secara langsung sebagaimana pola sebelumnya. Pelaksanaan ekspor kemudian ditempatkan dalam suatu mekanisme yang terpusat melalui BUMN Ekspor. Meskipun demikian, ketentuan tersebut tidak serta-merta menghapus kedudukan perusahaan swasta sebagai pemilik komoditas atau pelaku kegiatan produksi. Perubahan utamanya terletak pada siapa yang menjalankan fungsi ekspor dan bagaimana proses tersebut harus dilakukan sesuai tata kelola yang ditetapkan pemerintah.
Kemudian, aturan terkait ekspor SDA strategis tersebut dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara (Permendag 15/2026), Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit (Permendag 16/2026), serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Paduan Besi (Permendag 17/2026). Ketiga aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan secara khusus mengatur mekanisme ekspor, persyaratan dokumen, pelaporan, perizinan, pengawasan, serta sanksi administratif sesuai karakteristik masing-masing komoditas.
Bagi pelaku usaha batu bara, misalnya, dalam Permendag 15/2026 mengatur kegiatan ekspor komoditas SDA strategis batu bara, termasuk penerbitan perizinan berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batu Bara, pengecualian perizinan, dan sanksi administratif. Pada masa transisi, mekanisme yang telah berjalan masih mendapatkan ruang untuk dilaksanakan, tetapi pelaku usaha harus menyesuaikan proses pelaporan dan penyampaian dokumen ekspor dengan sistem yang melibatkan BUMN Ekspor. Sementara itu, untuk kelapa sawit, dalam Permendag 16/2026 telah mengatur produk turunan kelapa sawit, Persetujuan Ekspor, laporan realisasi, Sistem INATRADE, kewajiban BUMN Ekspor, serta sanksi administratif.
Selanjutnya, khusus ferro alloy, Permendag 17/2026 memberikan aturan yang lebih terperinci berdasarkan jenis komoditas dan kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis. Beberapa komoditas paduan besi dikenai kewajiban Laporan Surveyor sebagai dokumen pelengkap pabean. Pada masa transisi sampai dengan paling lambat 31 Desember 2026, perusahaan yang memiliki perizinan tertentu, termasuk IUP, IUPK, izin pengangkutan dan penjualan, atau izin usaha industri, masih dapat melakukan kegiatan ekspor melalui BUMN Ekspor sesuai persyaratan yang ditentukan. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan proses bisnis sebelum mekanisme yang lebih terpusat diberlakukan secara penuh.
Tantangan Operasional dan Risiko Hukum bagi Eksportir Swasta
Sentralisasi ekspor membawa konsekuensi langsung terhadap rantai operasional perusahaan swasta. Sebelumnya, eksportir dapat mengelola hubungan dengan pembeli luar negeri, penjadwalan pengiriman, dokumen ekspor, dan proses logistik secara lebih mandiri. Setelah mekanisme BUMN Ekspor diterapkan, sebagian proses tersebut harus diselaraskan dengan pihak yang ditunjuk pemerintah sebagai BUMN Ekspor. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan ketergantungan operasional perusahaan terhadap kesiapan sistem, prosedur, dokumen, dan koordinasi dengan BUMN Ekspor.[1]
Risiko tersebut menjadi lebih signifikan bagi perusahaan yang memiliki kontrak penjualan jangka panjang dengan pembeli di luar negeri. Keterlambatan pengiriman, perubahan jadwal pemuatan, atau keterlambatan pemenuhan dokumen dapat berpengaruh terhadap kewajiban kontraktual perusahaan kepada pembeli.[2] Maka dari itu, perusahaan perlu memastikan bahwa klausul mengenai waktu pengiriman, delivery window, perubahan regulasi, force majeure, serta pembagian tanggung jawab atas dokumen ekspor telah mengantisipasi perubahan mekanisme ekspor. Dari perspektif hukum kontrak, perubahan regulasi tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban perusahaan kepada pihak lawan kontrak, sehingga perusahaan perlu mengelola risiko tersebut sejak tahap penyusunan maupun renegosiasi kontrak.[3]
Selain itu, risiko hukum juga dapat muncul apabila perusahaan tidak dapat membedakan kewajiban sebagai pemilik atau produsen komoditas dengan kewajiban sebagai eksportir. Dalam hal ini, PP 24/2026 menempatkan BUMN Ekspor sebagai pihak yang melakukan ekspor, sedangkan pelaku usaha tetap harus memenuhi ketentuan sektoral yang melekat pada kegiatan usahanya. Artinya, perusahaan pertambangan tetap harus memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan, perusahaan perkebunan tetap harus memenuhi ketentuan sektor perkebunan, dan seluruh eksportir tetap harus memenuhi persyaratan kepabeanan serta perdagangan yang berlaku.
Sementara itu dari sisi pengawasan, adanya PP 24/2026 membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan pengendalian ekspor melalui verifikasi atau penelusuran teknis, pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor, serta mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan meningkatnya keterlibatan pemerintah dan BUMN Ekspor dalam rantai ekspor, kualitas data, konsistensi dokumen, dan kemampuan perusahaan melakukan penelusuran transaksi menjadi semakin penting. Kesalahan klasifikasi barang, ketidaksesuaian dokumen, atau ketidakakuratan laporan tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata karena dapat berimplikasi terhadap kelancaran kegiatan ekspor dan pengenaan sanksi administratif berdasarkan ketentuan sektoral.
Meskipun demikian, sentralisasi tidak hanya menghasilkan risiko. Mekanisme satu pintu dapat memberikan peluang bagi terciptanya pencatatan ekspor yang lebih terintegrasi. Dengan adanya keterlibatan BUMN Ekspor, sistem pelaporan, verifikasi, dan penelusuran komoditas dapat menjadi lebih terstruktur.[4] Oleh karena itu, sentralisasi ekspor dapat menjadi momentum bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perdagangan komoditas strategis secara lebih terintegrasi.
Strategi Adaptasi Perusahaan: Dari Kepatuhan Regulasi hingga Efisiensi Ekspor
Menghadapi perubahan tersebut, perusahaan sebaiknya tidak menunggu sampai mekanisme baru sepenuhnya diterapkan untuk melakukan penyesuaian. Adapun langkah yang dapat dilaksanakan diantaranya:
- Melakukan Regulatory Mapping terhadap Seluruh Kegiatan Ekspor Perusahaan
Pemetaan tersebut setidaknya mencakup klasifikasi Daftar Barang/Pos Tarif (HS Code), status komoditas sebagai SDA strategis, jenis perizinan, dokumen ekspor, kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis, kewajiban pelaporan, serta mekanisme koordinasi dengan BUMN Ekspor.
- Melakukan Penyesuaian Terhadap Kontrak Komersial dan Prosedur Internal
Kontrak penjualan ekspor perlu ditinjau untuk memastikan bahwa mekanisme pengiriman melalui BUMN Ekspor tidak menimbulkan pertentangan dengan kewajiban perusahaan kepada pembeli. Perusahaan juga perlu memperjelas pembagian tanggung jawab mengenai penyediaan dokumen, penjadwalan pengiriman, asuransi, pengangkutan, pemeriksaan barang, dan penyelesaian apabila terjadi keterlambatan. Pada saat yang sama, prosedur internal perlu disesuaikan agar fungsi legal, perdagangan, logistik, keuangan, dan kepatuhan memiliki alur koordinasi yang jelas.
- Membangun Sistem Dokumentasi yang Mampu Menelusuri Setiap Transaksi Ekspor Sejak Komoditas Tersedia hingga Barang Keluar dari Daerah Pabean
Dokumentasi yang baik akan membantu perusahaan ketika dilakukan verifikasi, pemeriksaan, atau pengawasan oleh instansi terkait. Dalam hal ini, kepatuhan tidak seharusnya ditempatkan hanya sebagai fungsi administratif, tetapi sebagai bagian dari manajemen risiko perusahaan.
- Efisiensi Ekspor Perlu Ditempatkan Berdampingan Dengan Kepatuhan
Ketergantungan pada BUMN Ekspor membuat perusahaan perlu memiliki perencanaan pengiriman yang lebih matang, termasuk shipping schedule, kesiapan stok, dokumen, pemeriksaan komoditas, serta komunikasi dengan pembeli. Apabila perusahaan mampu menyiapkan data dan dokumen sebelum proses ekspor dilakukan, maka semakin kecil kemungkinan terjadi hambatan administratif yang dapat mengganggu kegiatan komersial. Melalui pendekatan tersebut, sentralisasi ekspor tidak hanya diperlakukan sebagai pembatasan terhadap eksportir swasta, tetapi juga sebagai perubahan model bisnis yang harus dikelola melalui tata kelola internal yang lebih disiplin.
Oleh karena itu, dapat diketahui bahwa PP 24/2026 mengubah mekanisme ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy dengan menempatkan BUMN Ekspor sebagai pihak yang menjalankan ekspor, baik sebagai pemilik maupun sebagai perantara tunggal, dengan pengaturan teknis yang kemudian dijabarkan melalui Permendag 15/2026, Permendag 16/2026, dan Permendag 17/2026. Bagi eksportir swasta, perubahan tersebut menimbulkan tantangan berupa ketergantungan operasional, kebutuhan penyesuaian kontrak, peningkatan tuntutan dokumentasi, serta risiko administratif apabila kewajiban baru tidak dipenuhi. Akan tetapi di sisi lain, mekanisme yang lebih terpusat dapat membuka peluang bagi penguatan transparansi, penelusuran komoditas, dan konsistensi data ekspor. Dengan demikian, perusahaan perlu merespons kebijakan tersebut melalui pemetaan regulasi, penyesuaian kontrak dan prosedur internal, penguatan dokumentasi, serta perencanaan logistik agar kepatuhan hukum dapat berjalan beriringan dengan efisiensi kegiatan ekspor.
Daftar Hukum/Referensi Regulasi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis (PP 24/2026).
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara (Permendag 15/2026).
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit (Permendag 16/2026).
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Paduan Besi (Permendag 17/2026).
Referensi
[1] https://www.buntulesenutama.co.id/kebijakan-ekspor-satu-pintu-logistik/
[4] https://pajakku.com/artikel/aturan-baru-ekspor-komoditas-strategis-lewat-satu-pintu
