Membentuk profesional hukum masa depan dengan intelligence-driven learning.

Hotline: +62 819-9631-1619
All articles

Aset Kripto Bisa Dialihkan untuk Piutang Negara, Apa Dampaknya bagi Investor?

Tahukah kamu kalau aset kripto kini dapat dialihkan untuk membayar piutang negara? Simak dampaknya bagi investor dan keamanan aset kripto!

Written byAdmin
Published

Aset kripto memiliki konsekuensi hukum dalam pengurusan piutang negara. Bagi investor, aset kripto biasanya bisa ternilai dalam konteks harga, perdagangan, dan potensi keuntungan. 

Kini ada hal lain yang perlu diperhatikan, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2026 (PMK 23/2026), yang mengubah PMK Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara (PMK 240/PMK.06/2016). Peraturan tersebut berlaku sejak 24 April 2026. 

Salah satu perubahan pentingnya adalah aset digital/kripto termasuk dalam daftar aset keuangan yang dapat menjadi objek penilaian dan pengalihan hak secara paksa dalam pengurusan piutang negara. 

Kripto Masuk dalam Pengurusan Piutang Negara

PMK 23/2026 mengubah Pasal 233 PMK 240/2016, ketentuan baru menyebut secara eksplisit bahwa aset digital/kripto sebagai salah satu aset keuangan yang dinilai dalam pengalihan hak secara paksa. Selain kripto, aset lain yang tercantum yakni uang tunai, deposito, tabungan, giro, obligasi, saham, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain. 

Ketentuan ini berkaitan dengan pengurusan piutang negara, bukan berarti seluruh aset kripto milik masyarakat dapat disita begitu saja. Menurut PP 28/2022, Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan peraturan, perjanjian, ata sebab hukum lainnya. Pengurusannya dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). 

Dengan kata lain, keberadaan aset kripto sebagai objek pengalihan hak secara paksa baru relevan ketika aset tersebut masuk dalam proses pengurusan piutang negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Bukan Sekadar Aset Digital

Masuknya kripto dalam PMK 23/2026 menunjukkan bahwa bentuk aset tidak lagi menjadi satu-satunya persoalan dalam pengurusan piutang negara.

Aset yang tidak berbentuk fisik tetap dapat memiliki nilai ekonomi dan menjadi bagian dari proses penyelesaian piutang. Dalam konteks ini, kripto ditempatkan bersama sejumlah aset keuangan lain yang dapat dinilai dan dialihkan haknya.

Perubahan ini juga memperlihatkan bahwa perkembangan aset digital mulai diikuti oleh mekanisme hukum yang lebih spesifik. Bagi investor, konsekuensinya sederhana: kepemilikan aset kripto bukan hanya soal mengelola risiko harga, tetapi juga memahami status dan konsekuensi hukumnya. 

Proses Pengalihan Hak atas Kripto

PMK 23/2026 tidak mengatur bahwa setiap aset kripto dapat langsung diambil negara. Pengalihan hak merupakan bagian dari mekanisme pengurusan piutang negara.

Dalam PP 28/2022, PUPN memiliki kewenangan melakukan pengalihan hak secara paksa terhadap barang jaminan atau harta kekayaan lain dengan kriteria tertentu yang telah dilakukan penyitaan. Aset digital atau kripto termasuk dalam kategori harta kekayaan tersebut.

Karena itu, penting membedakan antara aset kripto sebagai objek pengurusan piutang negara dan aset kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana. Keduanya memiliki dasar hukum dan mekanisme yang berbeda.

Dalam perkara pidana, misalnya, KUHAP mengatur prosedur penyitaan oleh penyidik, termasuk kewajiban memperoleh izin pengadilan dalam kondisi normal dan ketentuan mengenai surat perintah serta berita acara penyitaan.

Sementara itu, Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 (Pedoman JA 7/2023) secara khusus mengatur penanganan aset kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana. Pedoman tersebut tercatat sebagai produk hukum Kejaksaan yang masih berlaku.

Artinya, mekanisme penyitaan dalam perkara pidana tidak dapat langsung digunakan untuk menjelaskan proses pengalihan aset kripto dalam pengurusan piutang negara.

Artinya bagi Investor

Bagi investor, perubahan ini menunjukkan bahwa aset kripto semakin masuk ke dalam kerangka hukum dan pengelolaan aset negara.

Namun, PMK 23/2026 tidak berarti negara dapat mengambil aset kripto milik siapa pun hanya karena aset tersebut tersimpan dalam wallet. Ada konteks pengurusan piutang negara dan tahapan hukum yang harus dilalui.

Karena itu, investor perlu memahami setidaknya tiga hal: status hukum aset, kewajiban yang melekat pada pemilik aset, dan mekanisme hukum yang berlaku ketika terjadi sengketa atau kewajiban kepada negara.

Kripto Bukan Lagi Sekadar Portofolio Digital

Perubahan melalui PMK 23/2026 memperluas cara negara memandang aset digital. Kripto tidak hanya memiliki nilai pasar, tetapi juga dapat menjadi bagian dari pengurusan aset dalam penyelesaian piutang negara.

Bagi investor, perkembangan ini menjadi pengingat bahwa mengelola portofolio kripto tidak berhenti pada memantau harga dan memilih aset. Aspek hukum juga perlu masuk dalam pengelolaan risiko.

Yang perlu dipahami, PMK 23/2026 tidak menciptakan kewenangan untuk menyita seluruh aset kripto secara otomatis. Ketentuan tersebut menempatkan aset digital/kripto sebagai salah satu objek yang dapat dinilai dan dialihkan haknya secara paksa dalam kerangka pengurusan piutang negara sesuai ketentuan yang berlaku.


Referensi Regulasi:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PP 28/2022).
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara (PMK 23/2026).
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara (PMK 240/PMK.06/2016).
  5. Pedoman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanganan Aset Kripto Sebagai Barang Bukti dalam Perkara Pidana (Pedoman JA 7/2023).